LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung, Kejati Lampung Dinilai Tidak Profesional

101

dutapublik.com, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara resmi melaporkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini ditempuh karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai tidak mampu, tidak tuntas, serta terkesan meminimalisir penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan kepada awak media bahwa pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lemah dan berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kejaksaan Agung RI mengambil alih sepenuhnya perkara PT Lampung Energi Berjaya. Kejati Lampung telah menunjukkan ketidakmampuan dalam menuntaskan kasus ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” tegas Aqrobin AM.

LSM PRO RAKYAT menyoroti fakta hukum saat proses penggeledahan oleh Kejati Lampung, di mana beberapa unit kendaraan mewah diumumkan telah disita dari rumah mantan Gubernur Lampung berinisial ADJ, namun dengan alasan “tidak ada tempat”, kendaraan tersebut justru tidak dibawa oleh tim Kejati Lampung.

Menurut Aqrobin AM, alasan tersebut tidak masuk akal secara hukum dan justru menguatkan dugaan adanya keterkaitan aliran dana hasil korupsi.

Baca Juga:  Polres Rokan Hulu Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Pertalite: Sindikat Sumut Gunakan Mobil dan Motor Modifikasi

“Penyitaan kendaraan dari rumah mantan Gubernur bukan peristiwa biasa. Itu merupakan bukti awal (prima facie evidence) dugaan keterlibatan. Namun anehnya, hingga kini tidak ada penetapan tersangka terhadap pihak yang menguasai barang bukti tersebut,” ujarnya.

LSM PRO RAKYAT juga mengkritik ketimpangan penegakan hukum, di mana pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana justru tidak tersentuh proses hukum, meskipun barang bukti berada dalam penguasaan mereka.

Sementara itu, salah satu tersangka dalam perkara PT LEB telah mengajukan praperadilan yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Namun ironisnya, pasca putusan praperadilan, tidak terdapat perkembangan signifikan dalam pengungkapan perkara PT LEB.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyoroti fakta bahwa mantan Gubernur Lampung telah dua kali dipanggil sebagai saksi oleh Kejati Lampung, namun tidak hadir tanpa adanya langkah tegas berupa pemanggilan paksa.

“Hal ini bertentangan dengan asas equality before the law. Pasal 112 KUHAP secara tegas membuka ruang pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir, tetapi Kejati Lampung terkesan membiarkannya,” kata Johan.

Selain itu, sejumlah saksi kunci hingga kini belum diperiksa, antara lain mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung serta pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024. Padahal, posisi dan kewenangan para pihak tersebut sangat relevan dalam proses persetujuan kebijakan, penyertaan modal, serta pengawasan BUMD PT LEB.

Baca Juga:  Polres Madina Tangkap 36 Pelaku Narkoba dan Sita 65,5 Kg Ganja Dalam Operasi April-Agustus 2025

LSM PRO RAKYAT menilai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT LEB berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan KUHP terkait turut serta dan penyalahgunaan kekuasaan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditandai dengan penyitaan sertifikat tanah, emas, kendaraan, dan aliran dana lainnya.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik, perkara PT Lampung Energi Berjaya harus diambil alih sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung RI sesuai kewenangan supervisi dan pengendalian perkara strategis nasional.

“Jika kasus sebesar ini dimandulkan di daerah, bagaimana publik bisa percaya pada penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kejati Lampung? Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini dibuka seterang-terangnya,” tutup Aqrobin AM.

LSM PRO RAKYAT menyatakan akan mengawal penuh proses hukum tersebut, termasuk membuka kemungkinan pelaporan dugaan obstruction of justice apabila ditemukan upaya sistematis untuk menghambat penuntasan perkara. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *