Duta Publik

Meiske Pandean Gugat Oknum Mafia Tanah Melalui Ditreskrimum Polda Sulut

351

dutapublik.com – MANADO Berdasarkan dari rujukan Ditreskrimum Polda Sulut, No. B.127/III/2021 tentang Pemberitahuan Penyelidikan (SP2HP).

Hal ini Sesuai rujukan Lp/355/VIII/2020/SPKT/Sulut tertanggal 19/08/2020, Lp.lidik/234/VII/2020/Ditreskrimum tertanggal 27/08/2020, LP. Gas.no.267/VII/2020/Ditreskrimum tertanggal 27/8/2020, surat dari kantor BPN No.609/HGB/BPN/92 tertanggal 22 Juli 1992.

Dari hasil rujukan tersebut disaksikan oleh keluarga Rosberg FM. Kodoati (pelapor), Falmitho H. Pandean, Leopaul Hizdebread Ramai, John Engelbert Wakari, Febrian Hanny Tompodung, Aloysius Yuwono Wadiasta dan Jansje Meiske D. Pandean (pemilik tanah) yang berlokasi di Paniki Bawah lingkungan 1 perkebunan Lotta.

Kepada awak media, diungkapkan pemilik tanah syah Meiske D. Pandean (Oma_red), berharap Polda Sulut menindaklanjuti laporan atas penyerobot tanah 1 Hektare dari 6 Hektare tanah miliknya melalui Ditreskrimum Polda Sulut, pada Kamis, (01/4).

Pihak pemilik tanah, Oma berharap, Ditreskrimum Polda Sulut untuk menyelidiki persoalan tanah yang diketahui sebelumnya dipinjam untuk mengelola pohon hibrida, namun dipertanyakan kenapa lahan seluas 1 Hektar tanah telah dibangun Perumahan.

“Hal ini telah kami sampaikan kepada Penyidik, melalui surat pengaduan atas nama Riane FM Kodoati kepada pihak PT. Wenang Permai Sentosa, sesuai LP.355/VII/2020/Sulut/SPKT/tgl.19/08/2020),” katanya.

Berdasarkan hasil tersebut Polda Sulut dan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan salinan Warkah SHM No.595 Desa Paniki Bawah atas nama Meiske Pandean dan SHGB No. 2477 dan SHGB No. 2477 dan memeriksa pihak dari PT. Wenang Permai Sentosa.

Kronologis kejadian disampaikan pemilik lahan 6 Hektare tanah ini Oma, bahwa berawal sebelumnya datang oknum atas nama Pemerintah untuk meminjam lahan untuk dikelola tanahnya 1 hektar untuk ditanami tanaman jenis hibrida.

“Berawal di tahun 1982, datang oknum atas nama Pemerintah untuk mengelola tanah tersebut sebagai percontohan, ditanami pohon jenis hibridah. Dan disampaikan setelah ada hasil, ada imbalan kepada keluarga pemilik tanah. Nah, dilanjutkan sebagai anggota PKK maka diiyakan untuk dikelola.”

“Karenanya, pada saat ini kami pihak keluarga kembali untuk mempertanyakan kepada pihak Polda Sulut dalam hal ini Ditreskrimum, bagaimana perkembangan yang ditangani Polda Sulut yang sebelumnya pada tahun 2020 sudah pernah kami laporkan,” jelasnya.

Ditambahkan Oma, pihak keluarga berharap ini bisa di selesaikan dengan baik dan mendapatkan ganti rugi.

“Kalo mau kembalikan, so nda mungkin. Karena so ada perumahan, jadi torang minta ganti rugi,” pintanya (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!