dutapublik.com, BEKASI – Berita dan spanduk serta video Presidium Kabupaten Bekasi Utara di Medsos yang bertuliskan diduga Korupsi dan Gratifikasi Jual Beli Jabatan yang dilakukan delapan orang diantaranya adalah salah satu Tokoh Masyarakat dan dua orang Anggota Dewan serta Lima orang Pejabat Kabupaten Bekasi, bahwa disebutkan secara gamblang oleh Presidium Kabupaten Bekasi Utara delapan orang nama-nama tersebut yaitu : Amin Fauzi, Nyumarno (DPRD Kab. Bekasi), Helmy (DPRD Kab. Bekasi), Iman Nugraha (Pejabat), Hendri Lincoln (Pejabat), H. Juandi (Pejabat) dan Herman Hanafi (Pejabat).
Dari delapan orang tersebut diantaranya adalah Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi, H. Amin Fauzi yang ditulis oleh Presidium Kabupaten Bekasi Utara di Spanduk/Baligo.
Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/6491/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Desember 2021 bahwa Kuasa Hukum H. Amin Fauzi telah melaporkan dugaan Pencemaran nama baik terhadap H. Amin Fauzi ke Polda Metro Jaya yang diduga merupakan perbuatan Presidium Kabupaten Bekasi Utara.
Suranto, S.E, S.H., selaku Kuasa Hukum H. Muhamad Amin Fauzi mengatakan, bahwa pada Hari Jumat Tanggal 24 Desember 2021 lalu, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Pasal 311 KHUP (Fitnah).
“Bahwa klien kami tidak pernah tau menahu tetang adanya gratifikasi dan jual beli jabatan yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dasarnya klien kami dituduhkan seperti itu. Klien kami tidak tau menahu dengan adanya gratifikasi dan jual beli jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, maka dari itu kami membuka laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama baik dan Fitnah,” kata Suranto.
Aziz Siswanto, S.H. kuasa hukum H. Amin Fauzi yang lain menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa oknum-oknum yang diduga dengan sengaja dan sadar diri telah melakukan dugaan tindak Pidana sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KHUP.
“Dimana klien kami H. Amin Fauzi merasa nama baiknya dicemarkan dengan fitnah-fitnah yang kami anggap bahwa sangat kejam dan sangat keji atas perilaku-perilaku oknum-oknum yang mengatas namakan dirinya adalah Presidium Kabupaten Bekasi Utara,” jelas Azis Siswanto.
Dalam pemberitaan di media online suarasiliwangi.com disebut bahwa kedatangan jajaran Pengurus PKBU (Presidium Kabupaten Bekasi Utara) ke Gedung KPK, seakan mempertegas keberadaannya siap membuktikan ucapan tidak hanya sekedar penyebar fitnah.
Maka Samsuri selaku Ketua PKBU dalam orasinya di depan Gedung KPK mengatakan, bahwa kedatangan PKBU ke Kantor KPK adalah untuk mendukung Plt. Bupati Bekasi dalam memberantas Korupsi dan Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta kepada Pimpinan KPK untuk segera menurunkan Tim guna melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan Gratifikasi Jual Beli Jabatan di Kabupaten Bekasi,” paparnya.
Satiri selaku Wakil Ketua PKBU menyerukan orasinya di depan Gedung KPK, agar Kasus Toilet Sultan segera di lakukan Penyidikan dan Penyelidikan terhadap para pelakunya. (SS)





