dutapublik.com, MADINA – Pilu dan teramat Tragis kata ini lah yang pantas menggambarkan penderitaan perempuan Lansia Bernama Jumana Nasution, bagaimana tidak ?
dengan kondisi nya yang memprihatinkan, masih ada pula yang merampas Haknya.
Siang Itu tanggal 28 November 2023 Jumana Nasution ditemui di Polres Mandailing Natal, tengah kesusahan berjalan diakibatkan kakinya Lumpuh tampak teramat sangat payah turun dari Becak yang di tumpangi nya, sesekali dia mengucapkan Lafal “Allahu Akbar” sesekali menarik Nafas disela-sela Letihnya tampak beberapa orang memapa nya untuk sampai di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal.
Tak banyak yang tahu ternyata ibu Tua ini tinggal dan hidup sebatang kara dirumah nya di Desa Huraba I Kec.Siabu kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut sesekali iya menangis saat seorang Pemuda Hebat Karang Taruna Bernama Ringgo Siregar merangkulnya seakan semangatnya kembali bergairah, tampak Pula Advokat Muda Muhammad Sulaiman Harahap, SH sosok pembela kebenaran tampak setia mendampingi sambil melontarkan sebuah senyuman kecil dari Bibirnya
Adapun Kehadiran Jumana Nasution di Polres Mandailing Natal ingin melaporkan Perihal penguasaan Objek Warisan yang sengaja digelapkan Oleh sosok Perempuan Istri kedua yang dinikahkan Abang kandungnya secara Sirih” berinisial K.
Diterangkan kuasa hukumnya Muhammad Sulaiman SH Perihal penggelapan tersebut bermula saat Ayah Kandung Jumana bernama Kalimuddin ada memiliki 4 (empat) objek Bidang Boedel Warisan yang belum pernah terbagi,maupun terjual sepeninggal ayahnya.
“Beberapa diantaranya :
1.1 (Satu) Unit Rumah beserta tanah yang berada di lorong 6 Banjar Mangga Huraba II Kec.Siabh Kabupaten Mandailing Natal
2.Tanah Pertapakan sebanyak 2 (dua) Kapling yang beralamat di Desa Huraba II Kec.Siabu Kab.Mandailing Natal
3.Tanah Pertapakan sebanyak 6 Kapling yang terletak di Lorong 6 Ujung Desa Huraba II Kec.Siabu Kab.Madailing Natal
4.1 (satu) Bidang Objek Sawah seluas 3 setengah Bumbun terletak di Desa Saba Sirara” terang Sulaiman
Sulaiman menjelaskan bahwa Jumana Nasution menyayangkan inisial M (Almarhum) Abang kandungnya tersebut sebelum meninggal telah mengambil Harta Warisan tersebut secara sepihak. Adapun cara tersebut dikuasai nya sepeninggal ayahnya bernama Kalimuddin, dengan cara menempati dan mengurus objek tersebut, dimana dalam Hal ini Abang kandung Jumana berjanji bahwa Lahan tersebut hanya dikuasai nyasaja bukan untuk dimilikinya, mendengar keterangan Tersebut Jumana dan Para Ahli Waris lainnya mengiyakannya” jelas Sulaiman
“Beberapa tahun setelah kematian Abang Kandung Jumana dengan Kondisi Jumana Yang Lumpuh, Kakak Ipar Jumana Nasution berinisial K tampak terlihat menyewakan salah satu Objek Bidang sawah kepada orang lain dimana Hasil penyewaan sawah tersebut dikuasainya secara sepihak tanpa memperdulikan masing-masing Ahli Waris Lainnya, serta beredar kabar burung bahwa masing-masing objek ingin dijual kepada orang-orang” tambahnya
Mengingat akan Hal itu Jumana bersama pengacaranya pertanggal 28 November 2023 Resmi Melaporkan Peristiwa Pidana tentang penggelapan dengan Nomor Polisi Nomor ; STPL/282/XI/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut adapun peristiwa penggelapan tersebut bermula adanya sejumlah Uang hasil Sewa Sawah yang secara tanpa Hak telah dikuasai istri Sirih kedua Abang kandung Jumana Nasution
Seterusnya, Kuasa Hukum Jumana Nasution memberikan Pandangan Hukum bahwa Hal penguasaan objek sawah yang telah disewakan Terlapor inisial K patut diduga merupakan peristiwa Pidana adapun pasal yang dilanggar murni pasal 372 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun” dalam Hal ini bila keterangan ibu Jumana benar bahwa Abang Kandung nya pernah menikah secara sirih oleh sosok terlapor berisial K maka kapasitas Terlapor beserta anaknya tidak dapat dinyatakan sebagai Ahli Waris, dikarenakan apa ? Pernikahan yang sah merupakan pernikahan yang terdaftar secara negara yaitu di KUA (Kantor Urusan Agama), selain itu bila benar adanya pernikahan secara Resmi dari Almarhum Abang Kandung Jumana Nasution. Jumana Nasution berhak juga mendapatkan bagian ke 4 (empat) Objek tersebut dalam pembagiannya dikarenakan masih terikat sebagai Ahli Waris yang Sah.
Selanjutnya Ibu Jumana Berharap Bapak Kapolres Madina yang dianggap Ibu Jumana Nasution dapat menyelesaikan Persoalan tersebut secara Arif dan bijaksana.
“Saya menginformasikan sepanjang Ayah saya Hidup belum pernah ada pembagian waris dan tidak ada Surat-surat dari keempat bidang Objek tersebut, bila nantinya ditemukan sebuah surat dengan nama selain Kalimuddin Nasution patut diduga Surat tersebut Palsu dikarenakan masing-masing Ahli Waris belum pernah diikut sertakan dalam pembagian tersebut terutama anak dari Istri Sah pertama Abang Kandung saya sera Saya sendiri begitu juga Kakak kandung saya” sambung Jumana
Dalam hal ini Jumana menyampaikan Bahwa Jumana Nasution memiliki 3 Saudara Kandung, dan 1 (satu) Saudara Tiri yaitu adiknya bernama Gundur.(S.N)