Nasib PMI (84): PT Putra Timur Mandiri Kembali Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

494

dutapublik.com, KARAWANG – Praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau human trafficking di Karawang semakin meningkat. Ragam modus dilakukan pelaku untuk menjerat calon korban. Salah satunya dengan iming-iming pada calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal untuk mendapatkan gaji besar.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu diketahui bahwa definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Sebelumya dikutip dari pemberitaan awal, bahwa PMI bernama Satem warga Karawang yang diberangkatkan melalui jalur ilegal lewat PT Putra Timor Mandiri saat ini bukannya dipulangkan ke Indonesia namun malah kembali dijual belikan ke majikan yang lain.

Menurut Satem selaku korban TPPO mengaku bahwa saat ini keberadaannya sudah dipindahtangankn oleh majikannya ke daerah Damam saat dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com.

“Majikan (yang baru) tersebut masih ada kaitan dengan majikan sebelumnya,” ujar Satem.

Sementara itu pihak PT Putra Timur Mandiri yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini melalui Saudara Feri memilih bungkam saat dikonfirmasi. (Rahmat/Amin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *