Nasib PMI (89): PT Putra Timur Mandiri Cuma “Ngomong Doang” Soal Pemulangan TKW Ilegal Di Timur Tengah

478

dutapublik.com, BEKASI – Berdasarkan Kepmenaker No.260 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pelarangan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan ke Negara Kawasan Timur Tengah seakan-akan tidak pernah diberlakukan di Indonesia.

Dengan bukti masih banyaknya kegiatan pengiriman TKI/TKW/PMI yang dilakukan baik oleh sponsor atau pihak perusahaan puluhan hingga ratusan orang untuk dipekerjakan di timur tengah sebagai pembantu rumah tangga.

Salah satunya Manih TKW/TKI/PMI asal Dusun Garon Barat Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi meminta dipulangkan ke Indonesia ke sponsor karena merasa proses pemberangkatan ilegal, tapi permintaannya hingga sekarang tak pernah direspon.

Diduga melalui tangan sponsor dan PT. PTM (Putra Timur Mandiri) Manih pun diberangkatkan ke negara kawasan timur tengah dan ia pun dipekerjakan di sana sebagai pembantu rumah tangga padahal sudah jelas pemerintah Indonesia sudah melarangnya.

Terkait hal itu awak media dutapublik.com mencoba mengkonfirmasi Feri yang diduga sebagai staf dari perusahaan PT PTM terkait pemberangkatan Manih. “Besok kita cek datanya pak,” ungkap Feri saat dikonfirmasi awak media dutapublik.com lewat Whatsapp, Selasa (30/8). (Adi Sukriyadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *