Nasib PMI (37): Demi Rupiah, Oknum Sponsor Dan Pemroses Diduga Palsukan Data PMI Non Prosedural Asal Kabupaten Karawang

596

dutapublik.com, KARAWANG – Berbagai cara licik dilakukan oknum Sponsor dan Perusahaan Pemroses Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memuluskan kejahatannya dalam memberangkatkan PMI non prosedural ke negara tempatan Timur Tengah, terus dilakukan.

Salah satunya adalah yang dilakukan oleh oknum Sponsor berinisial D, warga Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan Perusahaan E, sebagai pemrosesnya, diduga memalsukan data tahun lahir seorang PMI asal Kabupaten Karawang berinisial FK.

Hal itu terungkap, setelah FK, mengadukan nasib yang dialaminya kepada Posko Pengaduan PMI dutapublik belum lama ini. FK, menuturkan, bahwa dirinya dijanjikan oleh D, akan dipekerjakan sebagai Cleaning Service di salah satu kota di negara Timur Tengah. Namun kenyataannya, FK, malah dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga atau Pembantu.

Diketahui, berdasarkan data kependudukan, bahwa FK, dilahirkan pada tahun 2001. Namun, data yang tertera di Paspor, tahun lahir FK menjadi 1998. Untuk kantor yang mengeluarkan Paspor FK sendiri tertulis Bandung, tanggal pengeluaran 16 Dec 2021 sebagaimana yang tertera di dalam Passpor FK dan FK sendiri diberangkatkan sekitar bulan Januari 2022. Jadi, usia FK, jika dihitung pada saat diberangkatkan menjadi PMI non prosedural ke Timur Tengah, belum genap berusia 21 Tahun.

“Saya bekerja di Saudi Arabia dijanjikan oleh Sponsor saya sebagai Cleaning Service, tapi nyatanya saya sampai di Saudi Arabia dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga. Selama saya bekerja di sini (Saudi Arabia), pihak kantor tidak bertanggung jawab. Saya ingin pulang ke Indonesia,” kata FK, melalui video singkat yang diterima media dutapublik.com beberapa waktu lalu.

Sementara, pihak Sponsor D, ketika dimintai keterangan terkait kebenaran kejadian tersebut, D, tidak bisa ditemui dengan alasan sakit. Sehingga suami D, yang berinisial M, yang memberikan penjelasan.

“Mohon maaf karena istri saya sedang sakit, maka saya yang mewakilinya. Iya betul kami sebagai Sponsor dari FK, yang memproses adalah Bos saya. Awalnya, betul kami membantu mencari kerjaan FK, untuk jadi Cleaning Service di Arab Saudi. Berhubung Cleaning Service tidak ada, lalu saya tawarkan pekerjaan Asisten Rumah Tangga dan FK, mengatakan iya,” ujarnya, pada Kamis (26/5) malam, di kediaman Kepala Desa setempat.

M, mengakui, bahwa pihaknya selaku Sponsor tugasnya hanya merekrut FK. Sedangkan untuk dugaan pemalsuan tahun lahir FK, pihaknya tidak mengetahuinya.

“Itu nanti konfirmasinya ke pihak PT saja. Kita tidak tahu cara memporsesnya. Tugas kami hanya mengantar FK, dan isi Biodata saja, setelah itu menjadi urusan pihak PT. E. Kita tidak tahu cara memprosesnya, untuk proses pembuatan Paspor dan yang lainnya itu urusan PT. E,” ungkapnya.

Berdasarkan UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, Pasal 35 huruf a, bahwa Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Dan hal itu dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 028-029/PUU-IV/2006 menetapkan bahwa usia minimal PMI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan tetap 21 tahun.

Sedangkan untuk ancaman Pidananya sendiri sudah ditegaskan pada Pasal 103 (1), yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000, setiap orang yang melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Sedangkan, untuk tindakan pemalsuan dokumen kependudukan FK yang diduga dilakukan oleh D dan PT. E, sudah diatur di dalam UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dalam Pasal 94 dijelaskan, bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Bukan hanya itu, D, dan PT. E, juga diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena memberangkatkan FK, ke negara Timur Tengah untuk menjadi Asisten Rumah Tangga, padahal Kepmenaker RI nomor 260 tahun 2015 masih diberlakukan.

Oleh karena itu, berdasarkan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *