dutapublik.com, CIREBON – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Seorang warga Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, bernama Saefuddin (47), mengaku diusir secara sepihak oleh Kasi Pemerintahan Desa berinisial AGS, meski dirinya memiliki bukti surat wasiat sah atas lahan yang telah ditempati selama lima tahun terakhir.
Kasus ini bermula ketika AGS mengeluarkan surat Nomor 470/001/Des/XI/2025 atas nama Kepala Desa Jagapura Wetan, yang memerintahkan Saefuddin untuk segera mengosongkan lahan yang ditempatinya. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh AGS selaku Kasi Pemerintahan dan disebut-sebut mewakili pihak ahli waris almarhum Paozan, pemilik lahan sebelumnya.
Padahal, menurut keterangan Saefuddin, dirinya menempati lahan seluas empat bata dari total 15 bata milik almarhum Paozan berdasarkan surat wasiat yang menyatakan bahwa sebagian tanah diberikan kepadanya sebagai kompensasi atas jasa dan pengabdiannya selama merawat almarhum hingga wafat.
“Saya punya surat wasiat asli dari almarhum. Tanah ini bukan saya ambil, tapi diberikan secara sah sebagai tanda terima kasih karena saya merawat beliau saat sakit,” ungkap Saefuddin.
Namun, pada 4 November 2025, Saefuddin justru menerima surat pengusiran dari pihak pemerintah desa yang ditandatangani AGS. Tindakan tersebut dinilai sepihak dan mencoreng citra pelayanan publik di tingkat desa, mengingat fungsi aparatur pemerintahan seharusnya melindungi hak masyarakat, bukan menekan warganya sendiri.
Upaya mediasi antara kedua belah pihak dikabarkan sudah dilakukan, namun tak membuahkan hasil. Pihak Kasi Pemerintahan disebut tetap bersikeras meminta Saefuddin mengosongkan lahan, meski bukti surat wasiat telah diperlihatkan dalam pertemuan sebelumnya.
Menanggapi hal itu, H. Hasan Bisri, S.H., M.H., kuasa hukum Saefuddin dari LBH Indonesia Adil Bersatu, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan somasi terhadap tindakan yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.
“Kami akan menempuh langkah hukum. Surat wasiat adalah bukti sah secara hukum, dan tidak ada dasar bagi perangkat desa untuk mengusir warga yang memiliki hak atas tanah itu,” tegas Hasan Bisri.
Hasan juga menambahkan bahwa langkah tersebut penting sebagai bentuk pembelajaran dan penegakan etika birokrasi, agar tidak ada lagi oknum perangkat desa yang bertindak sewenang-wenang terhadap warga.
“Aparatur desa harus menjadi pelindung masyarakat, bukan alat tekanan. Kami harap kasus ini menjadi perhatian pihak berwenang,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Jagapura Wetan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Warga berharap kasus ini segera ditangani secara adil agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat desa. (Haryudi/Tedy)





