Oknum Penyidik Pembantu Polres Karawang Langgar SOP, Diduga Minta Komitmen Fee Secara Lisan Kepada Korban Penganiayaan

1270

dutapublik.com, KARAWANG – Oknum penyidik pembantu Polres Karawang, Bripka Hendra, diduga melakukan perbuatan tidak sepantasnya selaku penegak hukum. Menurut keterangan Yayan Cahyari Putra selaku korban kasus penganiayaan, Hendra penyidik pembantu yang memproses kasusnya telah meminta fee sebesar Rp4 juta kepadanya dengan syarat jika kasus penganiayaan yang dilaporkannya berujung pada perdamaian.

“Saat saya dipanggil Bripka Hendra, dia meminta komitmen fee sebesar Rp4juta kepada saya jika kasus ini berakhir dengan damai,” ujar Yayan, kepada dutapublik, Sabtu (8/1).

Masih kata Yayan, saat itu ia hanya mengiyakan saja permintaan fee dari Bripka Hendra karena merasa terus disudutkan dan ditekan. Apalagi kata Yayan, Bripka Hendra terus menerus menekannya agar segera melakukan perdamaian dengan pelaku penganiayaan bernama Lotiyo Arnan.

“Saya pusing ditelepon terus-terusan Bripka Hendra supaya saya segera berdamai dengan pelaku. Kata saya gampang mau damai, cuma damai seperti apa dulu. Kalau cuma damai atau memaafkan ya sudah saya maafkan namun proses hukum kan harus tetap berjalan biar ada efek jera.”

“Pipi saya berdarah dan rusak gara-gara digigit pelaku, terus dengan mudahnya Bripka Hendra menekan saya supaya berdamai, apakah dia merasakan sakitnya saya ketika digigit, dan bagaimana perasaan keluarga saya, apakah dia ikut merasakan, kok dengan mudahnya menekan saya agar berdamai dengan pelaku, atau karena ada komitmen fee Rp4 juta buat Bripka Hendra jadi dia begitu semangatnya menyuruh saya berdamai,” sambungnya.

Selain itu kata Yayan, Hendra juga menakut-nakutinya dengan menyebut Kuasa Pendampin dalam kasus ini, Asep Tatang Suryadi alias Obet sebagai pengacara abal-abal. “Awalnya saya sempat syok dengarnya, disebut Kuasa Pendamping saya disebut pengacara abal-abal. Tapi setelah mengadukan masalah ini ke Pak Tatang Suryadi, saya diberi pemahaman, kata Pak Tatang kalau memang Tatang Suryadi pengacara abal-abal, si Hendra suruh laporkan saja pengacara abal-abal ke polisi,” ungkapnya.

Karena dijelaskan oleh Kuasa Pendampingnya, Yayan menduga bahwa Hendra melakukan intimidasi padanya dan ujung-ujungnya diduga merupakan taktik Hendra untuk mendepak Tatang Suryadi selaku Kuasa Pendamping dan melapangkan jalan untuk mendapatkan komitmen fee Rp4 juta.

“Dugaan saya sih ini akal-akalan Hendra supaya Pak Tatang Suryadi didepak sebagai Kuasa Pendamping saya, dugaan saya lagi ujung-ujung ini taktiknya Hendra supaya rencana mendapatkan komitmen fee Rp4 juta bisa mulus,” ujarnya.

Yayan juga menegaskan inginkan keadilan secara hukum. Dan Polisi kata Yayan harus berperan sebagai penegak hukum yang adil dan tidak berat sebelah.

Sementara itu, Bripka Hendra membantah dengan keras bahwa ia meminta komitmen fee Rp4 juta kepada korban jika perkara ini selesai. “Gak ada itu saya minta-minta uang ke korban,” ujar Hendra saat dikonfirmasi via selular.

Masih kata Hendra, ia menegaskan bahwa kasus ini ia garap dengan normatif dan tanpa ada embel-embel urusan duit.

“Saya disini melakukan tugas dengan normatif,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa kasus penganiayaan (pipi digigit hingga berdarah) yang dialami Yayan telah dilaporkan ke Polres Karawang dengan Nomor LP/B/1597/XI/2021/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR tanggal 12 November 2021 tentang terjadinya tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang terjadi pada hari Rabu 10 November 2021 pukul 08.30 WIB di depan warung chiken Chicago Dusun Jarakah Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran.

Menurut keterangan Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan diancam hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *