dutapublik.com, LABUHAN BATU – Diketahui penyewaan mobil telah dilakukan Daffa Hafiza Rahman sejak tanggal 05 Februari 2024 dengan pembayaran secara bulanan. Total mobil yang sudah disewa mencapai 3 unit mobil yaitu milik Haris Dermawan satu mobil, milik Zulham Darmawan sebanyak satu mobil dan milik Anugrah Permatawi Hutapea satu mobil dengan jenis Pajero Sport Dakkar – L 4×2 A/T tahun 2022, Toyota Fortuner 2.8 FRZ 4×2 A/T Jeep dan Toyota All New Fortuner 4×2 2.4 VRZ A/T Diesel TRD. Kemudian 3 mobil tersebut digadaikan kepada Oknum Polisi Personel Sat Sabhara Polres Labuhanbatu Aiptu AN.
Daffa Hafizha Rahman menerangkan kepada ketiga korban mobil-mobil itu telah digadaikan. Satu mobil digadaikan dengan harga Rp 150 juta menjadi hingga Rp 180 juta.
Setelah mengetahui mobil digadai oleh seorang oknum Polisi Polres Labuhanbatu, Haris Dermawan selaku korban dan juga Pengacara Media Punosekawan.com beserta dua orang korban lainnya melaporkan Daffa Hafizha Rahman Ke Polda Sumatera Utara.
Selang berapa hari melaporkan pelaku yang bernama Daffa Hafizha Rahman ke Polda Sumut, Haris Dermawan beserta para Pimpinan Media Punosekawan.com membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dikarenakan lambatnya proses laporan di Polda Sumut.
Haris menerangkan mobil tersebut telah diketahui keberadaannya melalui gps yang terpasang di setiap mobil, ketiga mobil diketahui berada di daerah Rantau Prapat ia beserta tim BRN langsung turun ke TKP.
“Mobil tersebut kami jumpai terpisah, Fortuner milik Zulham ditemukan di Kecamatan Bilah Barat Desa Janji Dusun Aek Pala, Fortuner milik anugerah ditemukan di tempat doorsmer/tempat cucian mobil, dan Pajero milik Haris Dermawan di jalan baru Rantau Prapat depan SPBU dalam keadaan mati pada pagi hari Sabtu sekitar pukul 8.30 wib , dan rekan – rekan Grup rental dari Medan ikut turun untuk menjemput mobil tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diduga oknum polisi dari Polres Labuhanbatu Aiptu AN terima tiga buah mobil salah satunya Fortuner dengan no plat BK 1891 ADC yang diduga hasil penggelapan.
Aiptu AN diduga menema mobil Fortuner BK 1891 ADC hasil dari penggelapan yang digadaikan oleh Daffa terhadap Aiptu AN dengan meminjam uang 400 Jt dari tiga unit mobil tersebut.
Ketika awak media melintas di jalan lintas Sumatera Desa Janji Dusun Aek Pala pala Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2024 pukul 8.30 Wib terlihat tim BRN, RCI, ASPERDA mengerumuni satu unit mobil Fortuner dengan no plat BK 1891 ADC yang sedang dikendarai oleh oknum polisi Polres Labuhanbatu Aiptu AN.
Jurnalis langsung mengkonfirmasi Aiptu AN tentang kejadian yang sebenarnya terkait masalah mobil. Ia mengatakan bahwa dirinya menerima mobil ini dari warga Medan bernama DAFFA HAFIZAH RAHMAN dengan tiga buah STNK. Daffa kata Aiptu AN meminjam uangnya dengan jaminan tiga mobil. “Uang pinjaman senilai Rp400 juta dan serta dibuktikan dengan Kwitansi bermaterai untuk jaminan titipan,” paparnya.
Di tempat yang sama para awak media mengkonfirmasi terhadap salah satu korban Zulham Darmawan pemilik Mobil Fortuner BK 1891 ADC. Ia mengatakan bahwa di STNK mobil Fortuner BK 1891 ADC ini adalah atas nama ZULHAM DARMAWAN sambil menunjukkan Surat STNK asli juga surat tanda bukti laporan (STPL/B/176 /11/2024 /SPKT/POLDA SUMATRA UTARA di Kantor Poldasu pada tanggal 15 Februari 2024.
“Ini untuk membuktikan terhadap awak media mobil ini saya rentalkan ke Daffa Hafizah Rahman akhirnya mobil ini digelapkan/digadaikan oleh Daffa Hafizah Rahman terhadap Aiptu An oknum polisi dari Sat Sabhara Polres Labuhanbatu,” ujar Zulham, Minggu (25/2/2024).
Zulham dan dua korban lainnya menerangkan pihaknya mengalami kerugian atas terjadinya kasus ini masing masing sebesar 540 juta rupiah.
Mobil Fortuner BK 1891ADC yang dikemudikan Aiptu AN tidak dikasih lepas sehingga suasana menjadi tidak kondusif.
Ketika mobil hendak bergerak dari TKP menuju Polres Labuhanbatu di tengah jalan mobil tersebut mati di Jalan Lintas Sumatra Desa Janji tepatnya dekat kuburan janji (tanah wakaf) sampai pihak Polres Labuhanbatu datang ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akhirnya pihak rental mobil Medan berhasil membawa mobil tersebut kembali ke Medan.
Zulham dan dua korban lainnya berharap agar Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Efendi bertindak tegas kepadasetiap personel yang melakukan kesalahan.
Sementara itu Kapolres Labuhanbatu saat dikonfirmasi oleh awak media enggan memberikan keterangan terhadap anggotanya tersebut hingga berita ini dipublikasikan. (RI-1)





