Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Dua Berhasil Diringkus Polisi

612

dutapublik.com – BANDUNG Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap satu orang Pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di Kampung Lampegan Desa Lampegan Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana saat menggelar Konferensi Pers mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (31/5/2020) sekira pukul 13.00 Wib.

“Kejadiannya tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul satu siang,” katanya di Mapolresta Bandung Polda Jabar, pada Kamis, (22/4/2021).

Modus pelaku terbilang unik, di mana DS (Pelaku), memberhentikan korban dan langsung meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli bensin.

“Pelaku awalnya duduk di warung, melihat korban melintas, Pelaku langsung pura-pura pinjam motor korban untuk beli bensin,” ujarnya.

Tidak kunjung tiba, korban melalui anaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ibun.

Setelah mendapat laporan tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar yang membackup kasus ini berhasil menangkap DS di Kampung Jongor Desa Sarangmekar Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, pada Rabu (7/4/2021).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku di jerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (abel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *