dutapublik.com, BEKASI – Pembangunan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus transparan agar masyarakat tahu berapa dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk proyek tersebut melalui APBN/APBD.
Seperti Pembangunan Proyek Jembatan Kali Busa di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi yang diduga berbau korupsi. Alhasil hal ini langsung disoal oleh warga, pasalnya warga pengguna jalan sangat terganggu.
Menurut Asep dan Ali yang setiap hari melewati jalan tersebut menerangkan mereka harus menyebrang melalui jembatan alternatif yang dibuat oleh warga dari kayu dengan satu kali menyeberang harus merogoh kocek Rp2 ribu sekali lewat. Pulangnya pun sama harus melewati jembatan kayu tersebut itupun harus bergantian.
Menurut Asep, ia berangkat kerja ke wilayah Cikarang sering terlambat sehingga mendapat surat SP dari PT nya bekerja karena sering terlambat. “Sekarang saya harus berangkat kerja lebih awal sekitar jam 5 pagi agar tidak terlambat terus sampai kantor tempat saya bekerja,” ucapnya.
Pantauan ke lokasi Pembangunan Proyek Jembatan tersebut yang sekeliling ditutup pagar seng oleh Pemborong (kontraktor) menyulitkan awak media untuk mengontrol Proyek Jembatan tersebut apalagi dijaga oleh mandor-mandor yang selalu menghalangi Fungsi Sosial Kontrol.
Awak media mencoba menyelinap masuk ke dalam pembangunan proyek Jembatan tersebut ternyata tidak ada petunjuk Papan Proyeknya alias Fiktif (Proyek Siluman).
Terpisah, Nazmudin, Camat Tambun Utara lewat telepon selulernya saat dimintai keterangan terkait pembangunan Proyek Jembatan Kali Busa yang diduga tanpa papan proyek ini menjelaskan bahwa pemborong atau rekanan wajib memasang papan proyek agar diketahui masyarakat luas.
“Semestinya kontraktor memasang papan proyek agar masyarakat tau jelas anggaran yang digunakan dananya dari mana APBD apa APBN ? Ini harus transparan, masyarakat sekarang beda sudah pada pinter serba ingin tau,” jelasnya Camat.
Menurut narasumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan mengatakan kepada media bahwa masalah ini terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihak terkait yaitu Konsultan, Dinas Bina Marga dan Tata Air Kabupaten Bekasi yang tidak becus kerjanya diduga hanya makan gaji buta.
Diketahui kontraktor proyek ini berasal dari Gabus Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara berinisial NV. Kata narasumber ulah NV tidak memasang papan proyek wajib dipertanyakan.
“Kontraktornya juga pasang Mandor untuk menjaga proyeknya, yang jaga galak,” ucapnya.
Dalam Peraturan Presiden RI
Perpres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beberapa kali dirubah dengan Perubahan pertama dengan Perpres nomor 61/2004, kedua nomor 32/2005, ketiga dengan nomor 70/2005, ke empat adalah Perpres nomor 8/2006, terus perubahan kembali yang kelima adalah Perpres nomor 79/2006, lalu dirubah lagi dengan perubahan yang ke enam Perpres nomor 85/2006, dan perubahan ke tujuh dengan Perpres nomor 95 tahun 2007.
Lalu dicabut dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diberlakukan lagi Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dilakukan perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sekarang menjadi acuan yang mengatur dalam pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah harus dan sangat dipatuhi dan ditaati oleh rekanan kontraktor/pemborong yang berpedoman pada Perpres tersebut.
Segalakegiatan harus transparan/terbuka ke publik karena kegiatan pembangunan tersebut di biayai oleh negara melalui dana Pusat atau daerah yang sumber dananya diserap dari pajak Rakyat. Setiap kegiatan pembangunan fisik aset milik negara atau daerah persiapan awal adalah papan proyek harus dipasang agar masyarakat bisa melihat dan tahu kegiatan yang dilaksanakan menggunakan uang rakyat. (SS)





