Pemkot Tomohon MoU Pemanfaatan Produk FABA Bersama PT. PLN

632

dutapublik.com, TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., M.H., mengikuti Acara Penandatanganan MoU Pemerintah Kota Tomohon dengan PT. PLN (Persero). Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di ruang kerja Wali Kota Tomohon, pada Selasa (22/3).

Wali Kota Tomohon bersama Manager unit Pelaksana pengendalian pembangkitan Minahasa PT. PLN (Persero) Andreas Arthur menandatangani MoU mengenai Pemanfaatan Produk Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Amurang di Kota Tomohon.

Adapum FABA merupakan hasil pembakaran Batubara pada proses operasional pembangkit listrik tenaga uap yang tergolong sebagai Limbah Non B3 terdaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

FABA dapat digunakan sebagai
Substitusi Bahan Baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Material Stabilisasi Tanah), Substitusi Bahan Baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Pembuatan Lapisan Sub-Based untuk kegiatan road base), Substitusi Bahan Baku pembuatan Semen Mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang dan bertulang, Subtitusi Bahan Baku bahan campuran Cor/Rabat Beton,
Subtitusi Bahan Baku pembuatan Beton Precast/Pracetak.

Juga untuk Subtitusi Bahan Baku pembuatan Paving Block, Batako, Kansteen dan Roster serta Subtitusi Bahan Baku dan/atau bahan penolong lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang aman bagi manusia dan lingkungan hidup.

Kegiatan turut dihadiri Manager bagian pemeliharaan operasi I Johan Kaparang, Manager bagian Pemeliharaan Operasi II Oudy Rumbajang, Manager PLTP area Lahendong Aminudin Wahid bersama jajaran. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *