Pemprov Riau Gelar Rapat Pergub Tentang Cinta Lingkungan Hidup

703

dutapublik.com, PEKANBARU – Rencana pembangunan jangka menengah Provinsi Riau tahun 2019-2024 yang digagas oleh Gubernur Riau Syamsuar adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan menurunkan emisi gas rumah kaca dengan mencanangkan pembangunan yang berwawasan lingkungan atau dikenal dengan istilah Riau Hijau.

Di mana, Riau Hijau adalah komitmen Pemprov Riau dalam optimalisasi pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau menuju pembangunan berkelanjutan.

Untuk mewujudkannya, Gubernur Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 9 tahun 2021 tentang Riau Hijau sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang  berwawasan lingkungan secara menyeluruh dan terintegrasi, yang merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Riau  Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019-2024.

Dalam melaksanakan Pergub nomor 9 tahun 2021 tentang Riau Hijau tersebut, dengan melibatkan stakeholder terkait, Dinas Pendidikan Provinsi Riau merancang peraturan Gubernur Riau tentang Pembelajaran Cinta Lingkungan Hidup di Provinsi Riau.

Pembahasan Draft Pergub tentang Cinta Lingkungan Hidup Di Provinsi Riau itu digelar secara Daring dan Luring di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Riau, pada Selasa (8/3).

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau Dr. H. Kamsol itu diikuti dari berbagai elemen Penggiat Lingkungan Hidup, Organisasi Kemasyarakat, Organisasi Pepemudaan, Kepala Sekolah, Akademisi, Lembaga Adat Melayu Riau, Dewan Pendidikan, Kementerian Agama Provinsi Riau, Pemilik Pondok Pesantren serta Organisasi Non Pemerintahan.

Dari rapat tersebut para kepala sekolah sangat antusias dan mendukung Rancangan Pergub tentang Pembelajaran Cinta Lingkungan Hidup di Provinsi Riau yang merupakan implementasi dari visi misi Gubernur Syamsuar. Banyak masukan yang brilian dan konstruktif dari para peserta, utamanya mengenai kurikulum, silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).

Pergub ini nantinya menyasar pada SD, SMP, SMA, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan Satuan Pendidikan Khusus atau Sekolah Dasar dan Menengah Luar Biasa.

Yang nantinya terdapat kurikulum tentang Pembelajaran Cinta Lingkungan Hidup dalam satu mata pelajaran muatan lokal yang merupakan suatu upaya pembetukan sikap dan prilaku yang berwawasan lingkungan hidup, yang memuat unsur lingkungan hidup abiotik, lingkungan hidup biotik dan lingkungan hidup budaya yang dikembangkan secara kognitif (berdasar kepada pengetahuan faktual yang empiris), teoritik dan kontekstual dengan memuat nilai-nilai ke arifan lokal yang ada ditengah masyarakat Provinsi Riau.

Dengan tujuan memberikan wawasan kepada peserta didik terhadap lingkungan hidup, mengenalkan unsur-unsur lingkungan hidup di Provinsi Riau, menanamkan nilai budaya berbasis lingkungan hidup, menumbuhkan kebiasaan kearifan local berbasis lingkungan hidup, dan mengembangkan kreativitas dalam budaya berbasis lingkungan hidup.

Menyikapi hal di atas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Dr. H. Mamun Murod saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi gagasan untuk melahirkan Pergub tentang Cinta Lingkungan Hidup.

“Hal ini penting untuk meningkatkan kecintaan sejak dini terhadap lingkungan hidup, sehingga akan melahirkan generasi milenial yang mencintai dan menghargai lingkungannya yang pada akhirnya akan mewujudkan lingkungan yang asri dan terjaga serta mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan.”

“Ini menjadi perhatian kami, Program Riau Hijau yang termasuk dalam visi misi Gubernur Riau harus berjalan dan dapat mensukseskan Program Riau Hijau tersebut,” ujarnya. (Juntak-Riau)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *