dutapublik.com, JAKARTA BARAT – Polsek Palmerah Jakarta Barat bersama 3 pilar gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker.
Di masa penerapan PPKM level 2 sebanyak 41 warga Palmerah kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi Yustisi petugas gabungan, pada Rabu (9/3).
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di depan PD Pasar Jaya jalan Anggrek Garuda Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat, sebanyak 28 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP dan Dishub.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Dodi Abdulrohim mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus COVID-19.
Sebagaimana sesuai dengan Pergub No 88 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar level 2 di Provinsi DKI Jakarta.
“Kami bersama 3 pilar Palmerah mendapati sebanyak 41 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” ujarnya.
Dodi menjelaskan, dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 28 personel gabungan diterjunkan.
“Kami bersama 3 pilar Palmerah Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
Dodi menambahkan, dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 41 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker.
40 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi tutupnya. (E. Bule)





