Pengedar Narkoba Dari Dalam Lapas Dituntut 9 Tahun Dan 6 Bulan Penjara, Kasipidum Kejari Jakpus Masih Bungkam

259

dutapublik.comc JAKARTA – Mantan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara dan menjadi operator peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Mohamad Agung Samudra als Agung bin Suharjo hanya dituntut 9 tahun dan 6 bulan penjara.

Moh. Agung Samudra Pratama alias Agung atau Mohamad Agung Samudra als Agung bin Suharjo yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Salemba kembali menjadi terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Muhammad Rizky Pratama Saputra dalam dakwaannya mengatakan, hari Senin tanggal 05 Februari 2024 dihubungi oleh Tupai yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian keesokan harinya, terdakwa dari dalam Lapas Salemba menghubungi Cresno Hadi Kusumo alias Krismon untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram dan memintanya untuk membaginya.

Kemudian, terdakwa mengarahkan saksi Cresno Hadi Kusumo alias Krismon ke Jl. Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk menyerahkan 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan timbangan kepada seseorang dan orang tersebut memberikan uang kepada saksi Cresno Hadi Kusumo alias Krismon sebesar Rp 700.000,00.

Setelah melakukan transaksi, Cresno Hadi Kusumo alias Krismon pergi menuju Jl. Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Sesampainya di lokasi tersebut, ia langsung ditangkap oleh anggota kepolisian dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah handphone merek oppo tipe reno 8T warna hitam berikut sim card dan uang tunai sebesar Rp 900.000,00.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga langsung melakukan penggeledahan di rumah Cresno dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus bekas rokok magnum filter warna hitam, beberapa plastik klip kosong.

Setelah melakukan penggeledahan, anggota kepolisian yang menangkap Cresno kemudian menginterogasinya dan ia mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan arahan dari Moh. Agung Samudra Pratama alias Agung yang sedang berada di Lapas Salemba.

Atas perbuatannya tersebut, Cresno Hadi Kusumo alias Krismon dituntut 8 tahun penjara menggunakan pasal pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh JPU Yuli Lannyari pada hari Rabu 7 Agustus 2024.

Sementara itu, Moh. Agung Samudra Pratama alias Agung atau Mohamad Agung Samudra als Agung bin Suharjo dituntut 9 tahun 6 bulan penjara menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh JPU Muhammad Rizky Pratama Saputrapada hari Selasa 6 Agustus 2024.

Sebelumnya, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), nama Mohamad Agung Samudra als Agung bin Suharjo pernah divonis 5 penjara dalam kasus yang sama pada Kamis, 15 Desember 2022.

Kemudian, nama yang sama juga ditemukan dalam SIPP PN Jaksel, MOH. Agung Samudra Pratama Bin Suharjo dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada Senin, 18 April 2016 dalam kasus narkotika.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Agustus 2024, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin masih menutup informasi terkait pertimbangannya dalam menuntut terdakwa Moh. Agung Samudra Pratama alias Agung hingga saat ini belum memberikan tanggapan. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *