Perda IMB Diakui Satpol PP Kabupaten Tanggamus Belum Maksimal

491

dutapublik.com, TANGGAMUS – Perda tentang kewajiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada tekanan yang serius dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Penegakan dan penekanan terkait Peraturan Daerah (Perda) di Tanggamus hingga saat ini belum dimaksimalkan.

Hal tersebut diungkapkan Sigit, selaku Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Tanggamus saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya menyampaikan, sejauh ini pihaknya hanya sebatas sosialisasi dan koordinasi.

“Kami sosialisasi aja, Paling koordinasi ke dinas satu pintu, kita turun ke lapangan kalau ada informasi,” terangnya, pada Senin (21/2).

Dikatakan Sigit, sesuai perda terkait IMB, setiap bangunan yang berdiri wajib memiliki IMB, kendati demikian, pihaknya tidak bisa menegakkan jika tidak ada laporan.

“Wajib memiliki IMB. Tapi selama ini belum ada laporan. Kami sifatnya hanya koordinasi dengan satu pintu, Kami gak tau bangunan-bangunan yang berdiri itu ada IMB gaknya. Soalnya datanya ada di satu pintu,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasi Bidang Perundang-undangan Satpol PP Supardi mengatakan, penegakan IMB di Kabupaten Tanggamus belum berjalan maksimal.

Supardi mengaku, penertiban IMB itu sendiri belum ada penekanan dari Satpol PP Kabupaten Tanggamus selaku penegak Perda di Bumi Begawi Jejama ini.

“Memang itu harus ada IMB. Nah untuk penekanan itu, kami ini memang belum berjalan. Memang penegakan perda ada di kami, kami juga gak bisa berjalan dengan sendiri, itu kaitannya dengan satu pintu, izinnya kan di sana,” terangnya.

Supardi menambahkan, pihaknya tidak memiliki data untuk melakukan penegakan Perda, sebab pihaknya hanya menerima informasi saja dari DPMPTSP.

“Kalau di dinas satu pintu udah gak terdaftar, terus dinas satu pintu minta anggota ke kita, baru eksekusinya ke kita, nanti saya koordinasi dulu ke Kasat” jelasnya.

Ia menegaskan, jika Perda yang baru belum ditetapkan maka terkait perizinan seharusnya pihak DPMPTSP masih memberlakukan Perda yang lama, jangan menghambat.

“Jika Perda yang baru belum ditetapkan seharusnya perda yang lama masih berlaku,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *