Perjuangan Kate Victoria Lim Membela Ayah Tercinta Akhirnya Terkabulkan

421

dutapublik.com, JAKARTA – Kate Victoria Lim, anak pengacara Alvin Lim, yang viral membela ayahnya dengan berbagai cara, antara lain berdemo depan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta menghadiri podcast di berbagai channel, seperti, Uya Kuya, Deddy Mulyadi, Irma Hutabarat, Dokter Richard, dan Ade Armando, akhirnya berujung manis.

“Saya dibantu oleh tim LQ Indonesia Law Firm dengan pemohon Advokat Rustina Haryati, S.H., menghadap Perwakilan Ketua MA dan meminta keadilan untuk diberikan kebijakan perkara ayah saya yang dituduhkan ikut serta memalsukan KTP karena memberikan alamat kantor ke kliennya. Adalah hal umum dan wajar, semua pengacara memberikan alamat kantor ke semua kliennya. Juga di dakwaan Jaksa tertulis kliennya bilang boleh gunakan alamat kantor tapi bukan untuk yang aneh-aneh. Jadi jelas tidak ada mens rea dari ayah saya untuk ikut serta dalam memalsukan KTP.”

Apalagi dalam persidangan terungkap, Ketua RT lah yang membuat KTP palsu dan justru tidak diproses hukum. Juga tidak ada satu saksi pun melihat dan mengetahui bahwa, Alvin Lim, ikut dalam memalsukan selain memberi alamat kantor ke kliennya. Ketika jadi klien, otomatis semua Lawyer akan layaknya memberikan alamat kantornya untuk dipergunakan kliennya untuk surat menyurat. Jika kemudian disalahgunakan, seharusnya menjadi tanggung jawab si klien yang menyalahgunakan,” uajr, Kate Victoria Lim, dalam pers rilisnya, pada Kamis (9/11).

Kate Victoria Lim, menjelaskan, bahwa dirinya bersama tim Advokat LQ Indonesia Law Firm, menemuai perwakilan Ketua Mahkamah Agung, guan memberikan penjelasan.

“Kami bertemu perwakilan Ketua MA dan menjelaskan duduk perkara dan kejanggalan dalam kasus ini, dan kami dijanjikan akan ditinjau ulang oleh MA melalui proses PK. Diberitahukan, karena ayah saya sudah menjalani tahanan, jadi tidak mungkin mendapatkan keputusan bebas. Sehingga, putusan terbaik nantinya adalah penyesuaian pidana sesuai masa tahanan yang sudah dijalani ayah saya. Sehingga, keluar putusan PK, 2 tahun pidana. Dengan adanya putusan PK ini, maka bulan depan, Alvin Lim, akan bebas setelah eksekusi putusan MA,” jelasnya.

Mendengar keputusan MA tersebut, Kate Victoria Lim, merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada ketua MA yang telah megabulkan PK, Alvin Lim.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua MA dan Majelis Hakim, PK yang mengadili ayah saya. Walau keinginan saya yaitu vonis tidak bersalah tidak dikabulkan, minimal, PK, kabul dan ayah saya dibebaskan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Perjuangan saya didengar petinggi pemerintah dan bukti bahwa No Viral, No Justice, berlaku di Indonesia. Hari ini, 9 November, ulang tahun saya dan bebasnya ayah saya menjadi kado ulang tahun saya dari Tuhan yang selalu mengabulkan doa orang beriman yang percaya pada-Nya.”

“Terima kasih juga pada puluhan juta netizen yang sudah mendukung perjuangan saya dan ayah saya. Kepada pengacara senior 40 tahun yang sering pamer cincin, usaha dia mempengaruhi MA agar tidak mengabulkan PK ayah saya gagal. Membuktikan bahwa gak ada guna pengalaman 40 tahun dia, karena bisa kalah sama anak kecil yang dia remehkan. Ditantang debat aja takut, memalukan! Kasasi kliennya, Teddy Minahasa, saja ditolak Hakim. Percuma bayar Lawyer fee mahal-mahal, kalo gitu. Lebih efektif dan terbukti cara LQ Indonesia Law Firm dengan No Viral, No Justice. Pemerintah dan Hakim lebih mendengar suara rakyat dibanding suara Lawyer senior yang kerjanya pamer kemewahan dan nyinyir upaya orang lain cari keadilan,” ucapnya seraya tersenyum.

Kuasa hukum, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm Advokat Rustina Haryati, menyampaikan, bahwa di tengah krisis kepercayaan masyarakat, masih ada Hakim Agung yang lurus dan memberikan keadilan di Mahkamah Agung.

“Sehingga, Alvin Lim, dapat segera dibebaskan menunggu eksekusi putusan PK yang dikabulkan tersebut. Semoga, ketua kami dapat segera beraktivitas dan kembali berjuang demi masyarakat,” tuturnya. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *