dutapublik.com, JAKARTA – Kuasa Hukum PT Hana Kreasi Persada (HKP), La Ode Surya Alirman, S.H., dari kantor LQ Indonesia Law Firm, memprotes sikap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Sikap Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat terkait perubahan peruntukan tanah SHGB No. 0340 milik PT HKP yang diubah peruntukanya tanpa ada konfimasi resmi ke PT HKP.
Surya, mengatakan bahwa perubahan peruntukan tanah milik PT HKP yang semula permukiman diubah menjadi Situ, melalui Perda Tangerang Selatan No.15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031, bertentangan dengan UU Penataan Ruang.
“Bagaimana bisa, Pemkot Tangsel tahun 2011 jaman ibu Airin Rachmi Diany, berani mengubah peruntukan tanah SHGB menjadi Situ. Padahal, di mana mana orang punya HGB tujuannya untuk bikin perumahan atau ruko bukan untuk bikin Danau atau Telaga. Lagi pula, SHGB adalah produk negara yang tidak bisa diubah peruntukannya melalui Perda, ada apa dengan Pemkot Tangsel?,” ujarnya, dalam pers rilis, pada Senin (6/11).
Dijelaskan, Surya, akibat tindakan sepihak tersebut, PT HKP, merasa dirugikan.
“Sampai saat ini, PT HKP tidak bisa membangun perumahan di lokasi tanah SHGB di Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan kalau memang tanah itu untuk Situ, seharusnya sekarang sudah ada Danau atau Telaga di lokasi tanah HGB. Faktanya, di sekitar lokasi tanah justru banyak permukiman,” bebernya.
Sebagai pemilik tanah, lanjut, Surya, PT HKP sejak awal tidak dilibatkan dalam pembuatan Perda Kota Tangsel Nomor 15 tahun 2011 dan yang paling disesalkan, PT HKP, ternyata ada peran Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat yang secara serampangan memberi persetujuan substansi kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah peruntukan tanah SHGB milik PT HKP menjadi Situ. Padahal, persetujuan subtansi tersebut justru bertentangan dengan Pasal 7 ayat 3 UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Sebagai Firma Hukum terkemuka, LQ Indonesia Law Firm, akan senantiasa membantu pihak-pihak yang haknya dilanggar oleh kekuasaan dan bagi masyarakat yang merasa haknya dilanggar dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999,” tegasnya.
Sementara, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, pada Senin (6/11) sekira pukul 09.37 WIB, terkait hal tersebut, Benyamin Davnie, belum memberikan penjelasan hingga berita ini dipublikasikan. (red)





