dutapublik.com, JAKPUS – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai perbedaan pandangan antara majelis hakim dan penuntut umum terkait putusan sela dalam perkara Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst sebagai bagian yang wajar dalam mekanisme hukum.
PN Jakpus menegaskan bahwa putusan sela yang dibacakan majelis hakim merupakan kewenangan yudisial yang dijalankan secara independen sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Juru Bicara (Jubir PN Jakpus), Puwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa, putusan sela yang dibacakan pada 23 Januari 2026 lahir dari kewenangan penuh majelis hakim dalam menilai suatu perkara. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam menilai surat dakwaan penuntut umum.
“Putusan sela yang dibacakan pada tanggal 23 Januari 2026 merupakan kewenangan penuh majelis hakim yang bersifat independen,” ujar Puwanto dalam keterangan pers, Rabu, (3/2/2026).
Menanggapi langkah Kejari Jakpus yang kembali melimpahkan perkara tersebut, PN Jakpus menyatakan telah menerima pelimpahan ulang perkara a quo dengan nomor perkara baru 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut akan diproses kembali sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ia menyampaikan, susunan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut sama seperti susunan hakim sebelumnya. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 10 Februari 2026.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan kembali perkara a quo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara baru 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst dan akan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Susunan majelisnya sama dengan yang terdahulu. Agenda sidang pertama pada hari Selasa tgl 10 Pebruari 2026,” Ujar Purwanto.
PN Jakarta Pusat juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati sikap dan pendapat seluruh pihak dalam proses penegakan hukum, termasuk pandangan yang disampaikan oleh penuntut umum. Namun demikian, pengadilan memandang bahwa perbedaan penilaian dalam proses peradilan merupakan bagian dari prinsip checks and balances antar lembaga penegak hukum yang dijamin dalam sistem hukum.
“Perbedaan pandangan dalam proses hukum adalah hal yang wajar dan menjadi bagian dari mekanisme hukum itu sendiri. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, PN Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menjaga independensi dan imparsialitas dalam setiap pemeriksaan perkara, serta memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas kepada para pencari keadilan.
Dengan diprosesnya kembali perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang berperkara. (Nando)






