PMI Asal Cilebar Diperas Mafia Perdagangan Orang Senilai Rp12 Juta, Iming-Iming Bakal Dipulangkan Dari Negara Tempatan

747

dutapublik.com, KARAWANG – Seorang Wanita bernama Dea Sahara yang beralamat di Kp. Kepuhjaya Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar diduga menjadi korban para mafia tindak pidana perdagangan orang/manusia. Hal ini diungkapkan oleh keluarga Dea Sahara yang diwakili oleh Bapak Andan selaku suami korban.

Dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com ketika mewawancarai keluarga korban, Andan suami Dea Sahara mengatakan sebelumnya ia  kedatangan seorang sponsor yang bernama Wati alias Uwat yang memberikan informasi keberadaan sang istri di sarikah (penampungan).

Uwat kata Andan menerangkan bahwa Dea Sahara akan segera diulangkan.

Selanjutnya dutapublik.com terus menggali informasi dari Andan dan muncul informasi terjadinya pemerasan oleh Wati alias Uwat.

“Uwat selaku sponsor meminta uang sejumlah Rp35 juta agar istrinya bisa dipulangkan, karena tidak mempunyai uang sebanyak itu, Andan berusaha agar istrinya dipulangkan, akhirnya Andan meminjam uang kepada rekan dan kerabatnya,” ujar Andan.

Andan selaku suami korban sangat cemas akan keberadaan sang istri (Dea Sahara). Setelah pontang panting cari pinjaman terkumpul uang sebanyak Rp12 juta lalu uang tersebut diberikan kepada Wati alias Uwat.

Usai memberikan uang Rp12 juta Andan pun tidak tinggal diam dan terus mencari informasi terkait keberadaan sang istri. Ia terus menghubungi Wati alias Uwat yang menjelaskan bahwa istrinya akan dipulangkan paling lambat 30 Juni. Namun hingga 6 Juli 2022, Dea Sahara tidak kunjung dipulangkan oleh Wati alias Uwat.

Sementara itu penerima uang pemerasan dari pihak Dea Sahara, Sponsor bernama Wati alias Uwat tidak merespon permintaan konfirmasi dari dutapublik.com, hingga berita ini dipublikasikan. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *