Sponsor Linda Dan Iis Resmi Disomasi Oleh FPMI DPD Kabupaten Karawang Terkait PMI Nonprosedural Timur Tengah

121

dutapublik.com,  KARAWANG – Pemerintah Indonesia melalui Kepmenaker nomor 260 tahun 2015, telah mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah. Keputusan itu bertujuan untuk melindungi TKI atau PMI dari berbagai risiko yang mungkin terjadi saat bekerja pada pengguna perseorangan, seperti eksploitasi dan kekerasan.

Sangat disayangkan, bahwa Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tersebut, hanya dianggap tulisan di atas kertas saja. Bagaimana tidak? Faktanya banyak perekrut, sponsor, dan P3MI yang dengan terang-terangan menabrak aturan tersebut demi meraup pundi rupiah.

Menyikapi hal itu, Eko Wahyudi, S.T., selaku ketua Bidang Luar Negeri Forum Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, dengan menggandeng Lawfirm EP, mengambil tindakan tegas melayangkan surat somasi kepada sponsor Linda, warga Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan Iis, warga Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

“Tindakan ini kami ambil sesuai undang-undang tentang PMI. Ibu Linda, dan Ibu Iis, yang diketahui merupakan sponsor Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural Timur Tengah, diberikan somasi oleh kami terkait aktivitas mereka yang diduga melanggar undang-undang tentang PMI,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Eko Wahyudi, menegaskan bahwa jika kedua sponsor PMI nonprosedural Timur Tengah tersebut tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke ranah hukum selanjutnya.

“Jelas Pak. Kami tempuh musyawarah terlebih dahulu untuk meminta pertanggungjawaban Ibu Linda, dan Ibu Iis. Jika mereka tidak kooperatif, maka kasus ini kami akan limpahkan ke ranah hukum guna memberikan efek jera,” tegasnya.

Sponsor Linda, disomasi berdasarkan pengaduan dari keluarga PMI nonprosedural Timur Tengah atas nama Rukmini, warga Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan Saraswati, warga Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan, sponsor Iis, disomasi berdasarkan pengaduan dari keluarga PMI nonprosedural Timur Tengah atas nama Siti Aminah, warga Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *