dutapublik.com, PEKANBARU – Polda Riau melalui Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dan pil ekstasi dengan total nilai sekitar Rp31 miliar.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menyampaikan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat total 16,37 kilogram dengan estimasi nilai Rp14,95 miliar, berdasarkan asumsi harga Rp1 juta per gram. “Total nilai sabu seberat 16,37 kilogram jika diedarkan di masyarakat mencapai sekitar Rp14,95 miliar,” ujarnya di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).
Selain itu, polisi juga menyita 40.146 butir pil ekstasi yang diperkirakan bernilai Rp16,06 miliar, dengan asumsi harga Rp400 ribu per butir.
Hengki menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga menekankan tidak ada toleransi terhadap pelaku, baik dari masyarakat umum maupun internal Polri. “Tidak ada toleransi, baik terhadap pelaku umum maupun internal Polri,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jaringan narkotika internasional kerap menggunakan berbagai modus, termasuk merekrut oknum tertentu untuk melancarkan operasinya.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Bengkalis hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, saat kedua tersangka diduga hendak membawa barang tersebut melalui jalur darat setelah menyeberang dari Pelabuhan Roro. “Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam tas dan kardus,” ujar Fahrian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, namun belum sempat diterima.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor dan dua unit ponsel.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. (NH)





