Polisi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Jambret Viral Di Medsos

370

dutapublik.com, CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota Polda Jabar menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus jambret yang sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar sehingga berhasil mengungkap kasus jambret yang viral di medsos.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Rano Hadiyanto di Mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar, jalan Veteran No.05 pada hari Senin (24/7).

Diketahui bahwasannya Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksinya pada hari minggu kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota.

Adapun tersangka yang yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yakni MF (39) alamat Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota (Pelaku), AS Alias Abeng (39) alamat kelurahan Panjunan Lemahwungkuk (Penadah), serta AS (26) alamat Gg Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon Kota (Penadah).

Adapun 1 (satu) teman Pelaku MF saat ini masih DPO dengan inisial R warga Samadikun Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota sebagai Penadah.

Kapolres Cirebon kota Polda Jabar AKBP M. Rano Hadiyanto mengatakan bahwa Sat Reskrim Berhasil mengamankan 3 Tersangka dalam kasus jambret tersebut.

“Polres Cirebon Kota Polda Jabar saat ini berhasil mengamankan 3 Tersangka dari ungkap kasus tersebut, 2 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya, sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai penadah,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Haryudi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *