Polres Tanggamus Ungkap Pembunuh Pacar Kaum Homoseksual

678

dutapublik.com, TANGGAMUS – Tim Gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan Dede Saputra (32) yang jasadnya ditemukan tanpa busana di Kebun Dusun Pagar Jarak Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mengamankan dua orang Pelaku, masing-masing atas nama Zahrial Aswad (33) warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran dan Bakas Maulana alias Alan (21) warga Kecamatan Talangpadang, pada Rabu (14/7) dini hari.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Pelaku yang pertama kali diamankan adalah Zahrial Aswad, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap satu Pelaku lagi atas nama Bakas Maulana alias Alan dikediamannya.

“Pelaku atas nama Bakas Maulana alias Alan merupakan teman kencan dari Korban yang bersama-sama Zahrial Aswad melakukan penganiayaan hingga Korban meninggal dunia,” katanya.

Ramon menerangkan, adapun motif dari Pelaku menghabisi nyawa Dede lantaran kesal sebab Korban tidak membayar sesuai dengan perjanjian.

“Bakas Maulana ini memiliki hubungan cinta sesama jenis dengan Korban. Saat melakukan hubungan badan Korban menyepakati membayar Rp. 500 ribu. Namun, setelah hubungan badan Korban hanya membayar Rp. 300 ribu.”

“Seketika itu terjadi adu argumen antara Korban dan Pelaku, lantaran kesal Alan menusuk beberapa kali pada bagian dada kiri Korban sementara Zahrial membantu dengan memukul Kepala Korban, lalu mengikat dan membuang tubuh Korban,” bebernya.

Lanjut Ramon, setelah membuang Korban, Pelaku mengambil uang milik kKrban Dede sebesar Rp. 1 juta, lantas uang tersebut dibagi dua. Alan mendapat bagian Rp. 500 ribu dan Zahrial mendapat Rp. 500 ribu. Kedua pelaku juga sempat membawa motor Korban Honda Scoopy yang kemudian ditinggalkan di Hajimena, Natar. Terhadap dua Pelaku, Petugas memberikan tindakan tegas terukur.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari motor Korban Honda Scoopy warna abu-abu metalik, motor milik Tersangka Yamaha Mio warna biru, batu, plastik ikan untuk membungkus Korban dan pakaian yang digunakan para Tersangka saat melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Dikatakan Ramon, Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang milik Korban meliputi Hp merk Oppo, pakaian korban dan juga benda tajam yang digunakan oleh tersangka Bakas alias Alan.

“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *