dutapublik.com, BEKASI – Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, S.H., memimpin langsung press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kompol Sugiharto menyampaikan bahwa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku datang menggunakan satu unit sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman, salah satu pelaku turun dan mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan kontrakan dengan menggunakan kunci letter T. Dalam waktu singkat, kendaraan korban berhasil dibawa kabur.
Berdasarkan hasil patroli siber dan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada hari yang sama, Jumat, 6 Februari 2026, petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Karya Bakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Pery Irawan alias Pery dan Dimas Saputra alias Dimas, keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas. Sementara satu pelaku lainnya, Asep Sopian, masih berstatus DPO dan dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu set pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Korban bernama Wulanindyaningsih mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kapolsek menjelaskan bahwa para pelaku bersekongkol dan telah merencanakan aksi pencurian dengan pembagian peran masing-masing. Mereka diduga merupakan spesialis curanmor yang beroperasi pada malam hingga dini hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mengakhiri press release, Kompol Sugiharto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar. (SM Migung)





