dutapublik.com, KARAWANG – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Karawang masih diberlakukan sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
Dalam aturan PPKM, diketahui bahwa masih melarang adanya kerumunan warga sebagai salah satu aturan dalam menerapkan aturan Protokol Kesehatan (Prokes).
Terkait hal itu, jajaran Polsek Lemahabang yang merupakan salah satu Tim Satgas Covid-19 Kecamatan, pada Minggu (8/8) telah menindak tegas seorang penyelenggara hajatan yang menggelar hiburan Dangdut yang berlokasi di Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
“Hiburan Dangdut acara hajatan sdr. Awang, sebelumnya kami tegaskan tidak ada izin dari pihak kami. Oleh karena itu, acara tersebut langsung kita bubarkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lemahabang Aiptu Kardi Suryadi, kepada awak media dutapublik.com melalui sambungan telpon seluler.

Keterangan Gambar 2 : Personel Polsek Lemahabang Beserta Trantib Desa Kedawung Saat Membubarkan Acara Hiburan Dangdut Hajatan Warga
Setelah diketahui adanya acara hiburan Dangdut tersebut, Kardi menyampaikan, bahwa pihaknya dengan tegas langsung membubarkannya.
“Kami beserta Personel Bhabinkamtibmas Bripka Budi Mulyadi dan Kaur Trantib Desa Kedawung Maman Suryaman, langsung mendatangi lokasi hajatan dan kita langsung bubarkan dengan cara humanis, sekaligus kita berikan teguran,” ungkapnya.
Senada dengan Bhabinkamtibmas Desa Kedawung Bripka Budi Mulyana menerangkan, bahwa penyelenggara hajatan tersebut tidak ada koordinasi sebelumnya kepada pihaknya.
“Dari penyelenggara hajatan tidak ada izin kepada pihak Kepolisian. Walaupun ada permintaan izin, pasti akan kami tolak dan akan kami berikan edukasi,” imbuhnya.
Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan, Kades Kedawung, ketika dimintai keterangan melalui sambungan telpon seluler, Ia tidak memberikan respon dengan tidak mengangkat panggilan telpon. (nendi wirasasmita)





