MK Tolak Uji Materi Aturan Anggota Polri Jabat ASN

163

 

dutapublik.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon mempersoalkan ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari Brigjen Pol. Veris Septiansyah, Kombes Pol. Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetap terjaga,” tambahnya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB dan berjalan dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *