dutapublik.com, KARAWANG –Pembangunan bronjong di sekitar jembatan gantung yang menghubungkan Dusun Kertajaya dengan Dusun Perumahan Cikampek Baru, Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dinilai minim transparansi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Dutapublik.com, proyek pembangunan bronjong tersebut disebut-sebut dikerjakan langsung oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tanpa melibatkan penyedia jasa atau kontraktor pihak ketiga. Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada prinsipnya setiap pekerjaan konstruksi pemerintah dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Salah seorang pekerja di lokasi yang mengaku berasal dari pihak BBWS menyampaikan bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan alasan tanggap darurat bencana, sehingga tidak dipasangi papan informasi proyek. Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.
Faktanya, jembatan gantung di lokasi tersebut masih digunakan oleh masyarakat dan tidak mengalami kerusakan berat ataupun roboh. Kerusakan hanya terjadi pada bagian tebing sungai di bawah jembatan akibat erosi, dan pembangunan bronjong difokuskan pada titik tersebut.
Selain itu, ketiadaan papan proyek menimbulkan tanda tanya publik. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2014.
Tidak adanya informasi terbuka mengenai nilai anggaran, sumber dana, serta mekanisme pelaksanaan proyek berpotensi menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur yang dapat merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang serta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek pembangunan bronjong tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan serta menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. (Endang Andi)






