dutapublik.com, KARAWANG – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana diatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkn namanya, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pekerjaan proyek saluran/drainase RT 02/04 Desa Cikande Kecamatan Cilebar senilai ratusan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh beberapa aktivis dan para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan.
Di Proyek tersebut tidak nampak papan informasi proyek dan menimbulkan kecurigaan masyarakat. Padahal proyek tersebut dibangun dari uang rakyat yang harus dibuat setransparan mungkin.
Sementara itu, salah satu Tukang Kuli di proyek tersebut ketika dikonfirmasi terkait papan informasi proyek dengan entengnya menjawab bahwa semua hal terkait proyek diarahkan ke Kades/Lurah Cikande.
“Mau siapa saja yang datang, suruh menghadap Lurah/Kades,” singkat Tukang Kuli kepada dutapublik.com. (Rahmat/Amin)




