dutapublik.com, KARAWANG – Demi melancarkan dugaan tindak pidana perdagangan orang, oknum sponsor seolah lempar batu dan mengalihkan atas perbuatannya yang melawan hukum tersebut ke pihak lain.
Sebut saja Andi yang berprofesi sebagai sposor mengakui perbuatannya telah melakukan perubahan tahun lahir mengalibikan ia hanya suruhan dari PT Anugerah Sumber Rejeki.
“Masalah ijazah dan paspor dibedakan tahun lahir itu bukan urusan saya tapi yang merubah itu PT Anugerah,” ujar Andi saat dikonfirmasi awak media dutapublik.com, beberapa waktu lalu.
Sementara itu pihak dari PT Anugerah Sumber Rejeki, Ibu Ani ketika dikonfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com memberikan tanggapan atas klaim sepihak Andi.
“Saya tegas dari PT Anugerah tidak kenal dengan Andi apa lagi nyuruh ubah paspor tahun lahir,” ujar Ani, Jumat (27/10/2023).
Lanjut Ani, justru banyak sekali oknum yang mencatut namanya, bahkan ia berencana memberikan efek jera kepada oknum tersebut. “Saya tau dibelakang Andi itu ada Ida dan seorang lagi yang bermain, tujuannya apa saya sudah paham,” ungkap Ani.
Sementara itu, Ida yang diketahui juga sebagai sponsor PT Anugrah dan disebut oleh Ibu Ani terlibat dalam merubah isi paspor tidak menjawab permintaan konfirmasi dutapublik.com hingga berita ini dipublikasikan.
Perlu diketahui bahwa menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 266 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
“Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.” (Rahmat/Jabar)





