dutapublik.com, BEKASI – SMK PGRI 1 Tambun Selatan (Tamsel) diketahui telah mejalin kerja sama dengan Perusahaan dalam hal perekrutan tenaga kerja. Namun, dalam proses perekrutan yang dilaksanakan di SMK PGRI 1 Tamsel tersebut, para calon tenaga kerja dipungut biaya test sebesar Rp. 180.000/orang.
Hal lainnya juga yang dianggap melanggar aturan adalah pada saat proses perekrutan calon tenaga kerja, pihak SMK PGRI 1 Tamsel diduga mengabaikan aturan Prokes Covid-19. Karena para calon tenaga kerja terlihat berkerumun dan tidak menjaga jarak.
Kejadian tersebut menjadi sorotan LSM LMPPSDMI. Leo Butar Butar, selaku Ketua Umum LSM LMPPSDMI menyampaikan terkait Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung dan jumpa pers beberapa waktu lalu tentang perpanjangan aturan PPKM sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
“Kok ini malah berkerumun dengan kegiatan rekrutmen calon tenaga kerja dan jelas-jelas ini melanggar protokol kesehatan. Perekrutan calon tenaga kerja yang dilakukan Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Tamsel dan PT. Kyokuni dan ada 2 lagi Perusahaan yang lainnya mengabaikan dan tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkapnya, pada Jumat (6/8).
Menurut Leo, sepertinya pihak SMK PGRI 1 Tamsel tidak mendukung prokes Pemerintah terkait aturan PPKM di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Sepertinya, Kepala Sekolah dan pihak Perusahaan tidak mendukung prokes Pemerintah,” terangnya.
Leo menegaskan, terkait yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Tamsel dan Perusahaan sudah selayaknya oknum Kepsek tersebut diberhentikan dari jabatannya dan Perusahaan-Perusahaan tersebut dicabut izinnya.
“Karena jelas sekali tidak mendukung prokes Pemerintah dan sepertinya tidak ingin Covid-19 hilang dan dikhawatirkan rentan menimbulkan Klaster baru,” tegasnya. (SS)





