Rosa Rosdiana PMI Asal Bandung Mengaku Ditipu Sponsor, Katanya Jalur Resmi Taunya Ilegal

496

dutapublik.com, KARAWANG – Lagi-lagi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tiada henti terus berdatangan ke posko pengaduan dutapublik.com.

Salah satunya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini berada di negara tempatan Saudi Arabia. Adalah Rosa Rosdiana kelahiran Bandung Jawa Barat menceritakan awal proses keberangkatan ke negara tujuan dan membeberkan pihak-pihak yang memberangkatkan ke Saudi Arabia menjadi asisten rumah tangga.

“Pak nama saya Rosa Rosdiana saya minta bantu untuk pulang ke Indonesia. Status saya calling visa pak saya tidak ada nama perusahaan yang memberangkatkan ke sini, justru saya takut pak kalau tau ini ilegal saya gak akan berangkat ke sini, juga kerjaan saya lebih dari 12 jam saya kerja dua rumah pak rumahnya besar-besar maka dari itu saya gakk kuat pengen pulang pak. Karena pada waktu dulu saya tanyakan ini resmi atau ilegal, sponsor jawabnya resmi, eh tiba di sini aku sering banyak tanya sama rekan dan teman-teman ternyata ia benar ilegal pantas saja ketika saya ajukan pulang susahnya minta ampun justru saya harus bayar ganti rugi,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Lanjut PMI tersebut menceritakan nama-nama pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan PMI secara unprosedural. “Nama sponsor saya Ibu Elin kalau gak salah orang Cicangkang pak,bsaya itu langsung diberangkatkan dan tidak dibekali apa-apa seperti ikut pelatihan juga gak ada visa saya juga visa ziaroh terus, sampai disini saya sempat dikurung juga sama agensi,” bebernya.

Di waktu yang berbeda Elin yang diduga pemroses tersebut menanggapi atas konfirmasi dari tim media dutapublik.com. Ia mengakui perbuatannya saat dikonfirmasi. “Iya pak saya kooperatif pak, dan saya itu hanya menyalurkan ke Ibu Kiki yang di Jakarta jadi proses keberangkatan saya itu namanya calling visa pak,” ujarnya.

Tidak cukup sampai disitu tim awak media dutapublik.com menggali informasi dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut yang disebut oleh pihak sponsor pertama mengatakan bahwa proses yang bertanggung jawab penuh itu Ibu Kiki.

Namun sangat disayangkan ketika dihubungi oleh tim awak media Ibu Kiki tidak bisa dihubungi.

Perlu diketahui Elin diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Deni)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *