Sapi Aspirasi Jangan Sampai Jadi Bancakan Lalu Dikorupsi, LSM MPPN: Awas Ada Hukum Yang Siap Menerkam

502

dutapublik.com, KARAWANG – Program bantuan hewan ternak sapi dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang yang merupakan aspirasi dari anggota DPRD Karawang perlu disorot lebih serius. Pasalnya selama ini bantuan semacam itu selalu tidak jelas juntrungannya.

Menurut Ketua LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara) Tatang Obet, tujuan pemerintah sangatlah baik dengan membagikan bantuan sapi tersebut yaitu untuk mengembangkan perekonomian masyarakat. Namun sudah seringkali ditemui bantuan sapi tersebut tidak jelas juntrungannya, yaitu antara sapi benar-benar mati atau sengaja dijual.

“Investigasi saya sejak lama bantuan sapi semacam ini selalu gak jelas, ujung-ujungnya sapi dilaporkan mati, tapi kalau mati mana bukti bangkai nya, seringkali para pengelola bantuan tidak bisa menjawabnya,” ujar Obet, Kamis (10/8/2023).

Setelah ditelusuri menurut Obet, salah satu raibnya sapi bantuan adalah dijual oleh oknum ke pedagang sapi. “Menjual murah juga untung, karena kan oknum ini dapat sapi gratis juga dari pemerintah,” jelasnya.

Sebagai peringatan, Obet menegaskan agar para penerima bantuan sapi ini tidak menjadikan bantuan tersebut sebagai bancakan apalagi dikorupsi. “Walaupun ini sifatnya bantuan, tapi berasal dari keuangan negara dan jika tidak bisa dipertanggungjawabkan karena jadi Bancakan dan korupsi bisa dituntut secara hukum dan dianggap korupsi jika terbukti di pengadilan,” jelasnya.

Sebagai aktivis Obet mengingatkan bahwa ada hukum yang tidak pandang bulu dan siap menerkam siapapun yang mempermainkan bantuan sapi untuk kepetingan pribadi. “Di mata hukum tidak ada yang kebal, semua siap diterkam jika terbukti bersalah,” pungkasnya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *