dutapublik.com, BEKASI – Kasus sengketa lahan di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru setelah melibatkan tiga pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah.
Fahmi Alamsyah mengaku sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 397. Sementara itu, Suhendra Al Amin menyatakan telah membeli tanah tersebut secara sah melalui mekanisme cessie dari Bank Mandiri. Namun, kedua klaim tersebut berbenturan dengan penguasaan fisik lahan oleh Sonang bin Tonggo yang mengaku telah menguasai tanah sejak 2012 berdasarkan perjanjian gadai dari almarhum Nasin. Menurut keterangan, tanah tersebut sebelumnya digadaikan oleh RT Nosan kepada Nasim, kemudian hak gadai tersebut dialihkan kepada Sonang.
Perselisihan mencuat ketika Suhendra Al Amin melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati lahan yang telah dibelinya masih dikuasai serta digarap oleh Sonang bin Tonggo. Saat dimintai penjelasan, Sonang menyatakan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan surat gadai, meski tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
Merasa haknya dirugikan, Suhendra Al Amin melaporkan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan secara melawan hukum ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada Minggu (19/7/2026) pukul 22.35 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUA) Nomor STTLAPDUA/1093/VII/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
“Kami meminta pihak kepolisian segera memproses laporan dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Suhendra saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan telah memiliki bukti transaksi yang sah melalui mekanisme perbankan, namun hingga kini belum dapat menguasai objek tanah yang dibelinya.
“Kami membutuhkan kepastian hukum dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebelum laporan polisi dibuat, kuasa hukum Fahmi Alamsyah dari F&R Law Office Bekasi juga telah melayangkan dua kali somasi kepada Sonang bin Tonggo, yakni pada 22 Juni 2026 dan somasi terakhir pada 1 Juli 2026.
Dalam somasi tersebut, Sonang dituduh melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 591 KUHP Baru atas dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah selama kurang lebih 14 tahun.
Selain meminta pengembalian lahan, pihak kuasa hukum juga menuntut ganti rugi berupa hasil pemanfaatan lahan yang ditaksir mencapai Rp140 juta. Namun hingga kini, somasi tersebut disebut belum mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena aparat kepolisian harus menguji keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM), legalitas transaksi cessie perbankan, serta klaim penguasaan lahan berdasarkan gadai dalam satu rangkaian penyelidikan yang komprehensif.
Masyarakat berharap Polres Metro Bekasi dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta mencegah potensi praktik mafia tanah di wilayah Muara Gembong. (Her)





