dutapublik.com, BEKASI – Satgas Investigasi Komnas PPLH yang berperan aktif melakukan pengawasan pencemaran lingkungan menemukan sejumlah pelanggaran.
Temuan satgas investigasi Komnas PPLH tersebut kemudian dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, pada Rabu (10/8).
Dalam keterangan persnya, Satgas Komnas PPLH menyebutkan bahwa sedikitnya ada 4 item yang dilaporkan ke KLHK RI. Menurut Kabid Satgas IPLP3 Komnas PPLH Slamet Haryadi, perlu diadakan penindakan secara serius oleh PPSA mengenai dampak dan monitoring serta pengawasan yang serius secara berkala dan berkesinambungan terhadap para pelaku usaha untuk pemenuhan komitmennya.
”Keempat item yang kami laporkan, antara lain mengenai semakin maraknya pelanggaran pencemaran lingkungan di wilayah Jabar yang grafiknya semakin meningkat, adanya ketidakpatuhan para pelaku usaha dalam hal pemenuhan komitmen AMDAL, dampak signifikan yang terjadi yaitu banyaknya media terkontaminasi baik air, tanah maupun udara,” ungkapnya, pada Senin (15/8).
Slamet Haryadi mengatakan untuk wilayah Kabupaten Bekasi yang notabene adalah kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, seyogianya pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait melakukan pengawasan yang intensif.
”Mengingat sebagian besar industri yang beroperasi berpotensi menghasilkan limbah, baik B3 maupun Non B3 dan terlebih lagi jika perusahaan yang menghasilkan limbah B3 rentan terjadi pelanggaran, baik disengaja maupun tidak disengaja dan jika kurang pengawasan dan control secara berkesinambungan, rentan terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Untuk itulah Komnas PPLH hadir sebagai fungsi kontrol sosial di bidang lingkungan dan berpartisipasi dalam hal tata kelola lingkungan agar tidkk terjadi pelanggaran lingkungan atau salah kelola lingkungan. (Red)





