Terbukti Gunakan Surat Palsu Dalam Kasus Mafia Tanah, Kades Segara Makmur Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi

1102

dutapublik.com, BEKASI – Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2020 pukul 15.30 WIB bertempat Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi telah dilakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan alias Agus yang saat ini menjabat Kepala Desa Segara Makmur.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Siwi Utomo menerangkan bahwa sebelumnya Agus Sopyan didakwa melakukan perbuatan Pidana “Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu” telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara di Pengadilan Negeri Cikarang.

Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan oleh karena itu Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding.

Kemudian dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan bebas terhadap Agus Sopyan kemudian JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung telah memutus Agus Sopyan Terbukti dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu.

“Oleh Mahkamah Agung dijatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun,” ujar Kasi Intel.

Kata Kasi Intel, bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.

Bahwa upaya paksa tersebut kata Kasi Intel merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah. (wnd)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *