dutapublik.com, KARAWANG – Pernyataan segelintir pihak yang mengarah jadi tudingan pengrusakan hutan akibat penambangan tanah merah untuk proyek pembangunan jalan Tol Japek II, di wilayah Ciampel Karawang, terus digulirkan kepada H. Enan Supriatna.
Salah satunya, pernyataan tersebut datangnya dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, yakni Dedi Mulyadi. Ia mengaku sudah mendorong agar Direktorat Jenderal Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penindakan atas pengrusakan hutan tersebut.
Hal itu, dilontarkan Dedi Mulyadi atas pengakuannya, berdasarkan pasca dirinya turun ke lapangan setelah menerima laporan terkait pengrusakan kawasan hutan tersebut.
Menurutnya, lahan yang ditambang di kawasan hutan atau Cut and fill itu merupakan Aset Negara dan itu merupakan Hutan Negara yang dikelola Perum Perhutani.
“Kegiatan Cut and fill itu harus di lahan milik pribadi, bukan di lahan garapan,” ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut, beberapa waktu yang lalu.
Padahal sebelumnya, H. Enan Supriatna menegaskan, bahwa lahan tersebut adalah milik pribadinya, yang dibeli dari masyarakat. Hal itu diungkapkan H. Enan yang didampingi kuasa hukumnya, yaitu Prof. Dr. Muchtar Efendy Nasution, S.H., M.H. dan Dr. Nur Hasan, S.H., M.H., saat Konferensi Pers dengan memperlihatkan setumpukan bukti surat kepemilikan tanah, pada Sabtu (29/5) lalu.
Terkat hal itu, Ara bin Ondo selaku warga yang lahannya dijual ke H. Enan, membantah keras pernyataan atau komentar yang lontarkan oleh Dedi Mulyadi.
Pasalnya, Ia mengaku memiliki warisan berupa lahan seluas 4 hektare, sedangkan adiknya yang bernama Enceng bin Ondo, diwarisi lahan seluas 2,6 hektare dari Ondo selaku orang tua mereka.
Kemudian kata Ara, lahan tersebut dijualnya kepada H. Enan Supriatna, S.H. Bahkan Ara dan Enceng, menyatakan siap menjadi saksi di Pengadilan, bahwa tanah yang dijualnya tersebut bukan tanah Perhutani.
Ketika dikonfirmasi awak media perihal bagaimana proses jual beli lahan tersebut dengan H. Enan, Ia bersumpah bahwa lahan tersebut bukan milik Perhutani.
“Lahan ini tanah adat peninggalan milik orang tua saya, yang saya jual ke Pak H. Enan. Jadi bukan lahan milik Perhutani. Karena saya juga nggak mau tanah Perhutani, masa saya jual tanah milik Perhutani,” tegasnya.
Lanjutnya, Ara sekali lagi menegaskan bahwa lahan itu adalah lahan kebun miliknya warisan dari orang tuanya dan bukan lahan Perhutani.
“Sumpah mati Pak, tanah itu bukan milik Perhutani. Tapi, lahan kebun ada Kebun Jeruk, kebun Mangga dan lain lain. Bukti-buktinya juga ada, suratnya juga lengkap pak, saya juga bayar pajaknya,” ungkapnya.
Akhirnya, atas pernyataan Dedi Mulyadi tersebut, langsung mendapat reakasi dari salah seorang warga Ciampel.
“Pak Dedi Mulyadi kok begitu ya, tanpa chek and rechek dulu main tuding orang lain telah merusak hutan, Hutannya mana ? Pak Dedi Asbun, Asal Bunyi aja,” sindir warga yang tidak mau namanya dipublikasikan.
Sementara itu, menurut Bambang, selaku Dirut PT. Iriana Surya Pratama (ISP) yang menggali tanah merah bekerja sama dengan H. Enan mengatakan, Perhutani itu hanya bisa menunjukan bukti Peta saja.
“Perhutani hanya mengklaim dan memperlihatkan bukti Peta saja, tidak ada data bukti yang lain. Dan sekarang saya menstop aktivitas kegiatan, karena saya menghargai proses hukum. Menunggu perkembangan selanjutnya,” terangnya. (radi)





