Tersangka Korupsi DAK Bantuan Budidaya Lebah Madu Bertambah Satu, Berperan Jadi Pengepul Uang Haram Hasil Korupsi 

299

dutapublik.com, TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi tetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bantuan kelompok tani hutan (KTH), Karya Tani Mandiri (KTM), Budidaya Lebah Madu Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Yuniardi dalam pers rilisnya yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Setempat pada Jumat (13/10/2023), pukul 16.10 Wib.

Kajari Tanggamus Yuniardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra, Kasi Intel Apriyono, dan disaksikan seluruh Kasi dan Pegawai beserta awak media mengatakan bahwa, dari hasil pengembangan lanjutan Tim Penyidik Kejari Tanggamus per tanggal 12 Oktober 2023 telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi DAK fisik kelompok tani hutan Karya Tani Mandiri tahun anggaran 2021.

“Penetapan tersangka bernama Qodri yang merupakan Kepala UPTD KPHL Batu Tegi berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-126/1.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023. Sementara terdakwa Basuki Wibowo (perkara pokok) saat ini sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang,” kata Yuniardi.

Kajari mengungkapkan, peran tersangka kedua bernama Qodri adalah menerima aliran dana untuk pemenuhan kelengkapan kebutuhan laporan administrasi penggunaan bantuan anggaran tersebut.

“Modus operandi tersangka Qodri menerima aliran dana dari terdakwa Basuki Wibowo guna pemenuhan kebutuhan administrasi terkait dana hibah budidaya lebah madu Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus. Baik laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH),” ujar Kajari.

Sehingga, lanjut Kajari, akibat perbuatan BW bersama tersangka Qodri mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp518.113.440, sebagaimana hasil audit Kejati Lampung tanggal 20 Agustus 2023.

“Dimana tersangka Qodri diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf T, pasal 11 junto pasal 18 ayat 1huruf B, Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus budidaya lebah madu yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), tahun anggaran 2021 tersebut diduga banyak melibatkan oknum pejabat. Namun baru dua orang tersangka yang terungkap yaitu BW dan Qodri.

Saat ini tersangka BW sudah dilakukan penahanan dan pada tanggal 10/Oktober/2023 lalu telah menjalani sidang di PN tipikor Tanjung Karang. Bandar Lampung.

Sementara total jumlah kelompok tani hutan (KTH), ada 13 Kelompok KTH yang mendapatkan bantuan di wilayah satuan KPHL Batu Tegi sampai saat ini baru Empat Kelompok Tani yang terungkap yakni Kelompok Karya Tani Mandiri yang beralamat di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *