Tim PAM SDO/Satgas 53 Kejaksaan Agung Amankan Jaksa Gadungan

317

dutapublik.com, JAKARTA – Senin (4/12) sekira pukul 10.00 WIB, tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO)/Satgas 53, berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa, yaitu pria berinisial, IY.

Pengamanan, dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu.

Adapun alasan saudara IY menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan adalah untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri. Saat ini, belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari Saudara IY terhadap pihak-pihak lain.

Telah diketahui, Saudara IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Berdasarkan keterangannya, IY, memiliki 3 jenis seragam dan atribut Kejaksaan, yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL), dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu. IY, mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Oleh karena saudara, IY, mengaku telah membakar seragam Kejaksaan yang ia miliki. Tim PAM SDO/Satgas 53  melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut.

Pengamanan saudara, IY, sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459, tanggal 28 November 2023.

Selanjutnya, untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh saudara, IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik saudara, IY.

Sumber: Siaran Pers tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR–1416/013/K.3/Kph.3/12/2023. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *