Upload Video Di Medsos Cemarkan Nama Baik Wartawan, Pj Desa Pasirmunjul Dilaporkan Ke Polres Purwakarta

776

dutapublik.com, PURWAKARTA – Berawal dari pemberitaan media rajawalisriwijaya, terkait temuan tentang pemotongan BPNT sembako, yang diduga disunat oleh Perangkat Desa. Kini jadi perbincangan hangat di media sosial atau medsos.

Setelah seorang Sekdes ditemani Babinsa menemui seorang kakek (70) yang di Upload Video Vlog di Media sosial atau medsos Fb Group INPASMUNJUL beredar, bahwa Plt Dadan S. dan Perangkat Desa membantah bahwa pemberitaan itu tidak benar dan menyangkal bahwa itu berita Hoax.

Baca Juga:  Dua Tersangka Kasus Korupsi Perumahan TNI AD Tidak Ditahan, Aspidsus Kejati DKI Bungkam

Bahkan di video tersebut Dadan malah sebaliknya, menuduh bahwa wartawan yang bernama Davit Sanjaya menelpon dan meminta uang sebesar Rp. 25 juta, jika tidak disetujui, akan diberitakan Media Rajawali News.

“Itu tindakan pemerasan,” pungkas Dadan, di video tersebut.

Setelah beberapa awak media yang tergabung dalam Ikatan wWartawan Online Indonesia (IWOI) meminta keterangan Davit Sanjaya, pada Selasa (10/8). Davit tidak terima diriya dituduh memeras.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 14.2836109 Pelalawan, Ketua JKRI Minta Dilakukan Penegakan Hukum

“Jangan kan Rp. 25 juta, seribu Perak pun saya tidak terima,” ucapnya.

“Dan hari ini saya akan melaporkan atas pencemaran nama baik saya juga nama baik Media Rajawali news Group,” pungkasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *