dutapublik.com, KARAWANG – Law Firm Merah Putih melalui Sekretarisnya, Joen, S.H., menyatakan siap mengajukan gugatan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang. Gugatan tersebut bakal dilayangkan lantaran DPUPR dinilai telah mengabaikan hak-hak pekerja harian lepas (waker) yang diberhentikan sepihak tanpa kejelasan.
Menurut Joen, tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, melainkan juga mencederai rasa keadilan sosial. Para waker yang selama ini bertugas menjaga kebersihan, melakukan perawatan saluran irigasi hingga pekerjaan lapangan lainnya, tiba-tiba diberhentikan tanpa adanya surat resmi maupun kepastian pesangon.
“Law Firm Merah Putih akan mengawal persoalan ini sampai ke jalur hukum. Para waker sudah lama mengabdi, namun diberhentikan begitu saja tanpa penghargaan yang seharusnya mereka terima. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” tegas Joen, Kamis (2/10/2025).
Joen menambahkan, pihaknya tidak hanya akan melayangkan somasi, tetapi juga menyiapkan langkah gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Gugatan tersebut akan diajukan sebagai bentuk perjuangan hukum agar hak-hak para waker yang terabaikan bisa dipenuhi.
Sebelumnya, puluhan waker mengeluhkan pemberhentian sepihak yang dilakukan DPUPR Karawang. Mereka mengaku kehilangan mata pencaharian mendadak. Bahkan, beberapa di antaranya telah bekerja belasan hingga puluhan tahun tanpa mendapatkan penghargaan yang layak.
“Kami hanya menuntut hak kami dipenuhi. Bukan sekadar gaji, tapi juga penghargaan atas pengabdian kami selama ini,” ujar salah seorang waker yang terdampak.
Law Firm Merah Putih menegaskan akan membawa perkara ini ke meja hijau bila tidak ada penyelesaian adil dari pihak DPUPR. Langkah hukum melalui gugatan perdata di PN Karawang diyakini menjadi jalan agar para pekerja harian lepas memperoleh hak sesuai aturan ketenagakerjaan dan tidak lagi diperlakukan semena-mena. (Uya)





