Warga Bekasi Gagal Divaksin Karena NIK KTP Dipakai Seorang WNA

692

dutapublik.com, BEKASI – Salah seorang warga Bekasi diketahui tak bisa ikut vaksinasi karena NIK KTP dipakai orang lain. Hal itu mendapat sorotan dari Advokat Icang Rahardian, yang menilai Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi tidak becus dalam mengurus NIK dan menyuruhnya untuk segera mundur dari jabatannya.

“Apa kabar Disdukcapil Kabupaten Bekasi suruh mundur aja, ngurus NIK aja ga becus,” ketusnya melalui pesan WA.

Dijelaskan Icang, pihak yang berani menyalahgunakan dokumen-dokumen pribadi milik orang lain, seperti Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, maupun Kartu Keluarga, itu bisa diancam pidana.

Landasan ancaman pidana tersebut, lanjut Icang, adalah Undang-Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan UU Sisminduk, para Pelaku bisa diancam kurungan dua tahun penjara. Sementara berdasarkan UU ITE, Pelaku diancam hukuman maksimal kurungan hingga 12 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar.

“Jadi, Disdukcapil Kabupaten Bekasi harus bertanggung jawab dan segera memperbaiki sistem yang ada agar tidak ada lagi warga yang NIK dipakai orang lain,” jelasnya.

Awal kejadian, Wasit Ridwan (47) Warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan gagal melakukan Vaksinasi di wilayahnya, dikarenakan NIK e-KTP nya sudah digunakan Warga Negara Asing.

Hal tersebut diketahui setelah Petugas Vaksinasi melakukan input data saat kegiatan Vaksinasi berlangsung di RT. 027 RW. 10 Perumahan tempat tinggalnya, pada Kamis (29/7) lalu.

Menurut Wasit Ridwan yang diketahui bekerja di salah satu Perusahaan di Cikarang mengatakan, dirinya pada saat itu hendak mengikuti kegiatan vaksinasi di wilayahnya namun dirinya tidak bisa melakukan vaksinasi dikarenakan saat Petugas melakukan input data, NIK e-KTP miliknya sudah digunakan Warga Negara Asing (WNA) bernama Lee In Wong.

Berdasarkan data yang terlihat, WNA tersebut sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok dan rencananya vaksinasi tahap kedua pada tanggal 17 September 2021 mendatang.

Wasit Ridwan sangat terkejut mendengar hal yang disampaikan Petugas Vaksinasi, karena NIK e-KTP nya sudah digunakan untuk vaksinasi dengan nama orang lain.

“Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin. Saya minta bantuan ke relawan Vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri,” ungkapnya saat diwawancarai, pada Sabtu (31/7).

Keterangan Gambar 2 : Advokat Icang Rahardian

Ia menambahkan, Nomor Induk Kependudukan miliknya menurut Data Disdukcapil Kabupaten Bekasi NIK terdata atas namanya sendiri, namun proses vaksin tetap tidak bisa dilakukan.

Terkait hal ini, Pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi meminta yang bersangkutan menunggu sampai 5 hari ke depan karena akan segera diproses.

Selaku masyarakat, Wasit Ridwan sangat dirugikan karena data dirinya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ia khawatir NIK e-KTP miliknya digunakan hal-hal yang dapat merugikannya.

“Saya sangat dirugikan, sebelumnya ketika pembuatan Buku Tabungan, SIM dan sebagainya tidak ada masalah dengan NIK e-KTP yang saya gunakan sampai saat ini,” katanya.

Merespons masalah tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Hudaya memastikan, bahwa Wasit Ridwan merupakan warga Kabupaten Bekasi.

“Data Wasit Ridwan saya cek di aplikasi itu clear datanya tunggal pemilik KTP Kabupaten Bekasi dan pemilik kartu keluarga Kabupaten Bekasi,” terangnya, sebagaimana dikutip Kompas.com, pada Selasa (3/8).

Meski demikian, Hudaya tidak berani memastikan bagaimana NIK Wasit bisa dipakai orang lain untuk vaksinasi.

“Saya tidak tahu bentuk dia bisa divaksin itu menunjukan dokumen apa, saya tidak tahu. Kalau Wasit Ridwan itu kan kelihatan KTPnya. Kalau yang menggunakan lebih dulu (Lee In Wong-red), saya tidak tau dia pakai dokumen apa,” imbuhnya.

Hudaya menjelaskan, bisa saja terjadi NIK ganda. Namun, Ia memastikan NIK kembar tersebut pasti diperbaiki jika sudah terbit KTP elektronik karena ada data sidik jari dan iris mata yang berbeda tiap orang. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *