Larangan Mudik Versus Pengunjung Objek Wisata

375

dutapublik.com, PANGANDARAN – Pemerintah secara tegas telah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dan menghindari kerumunan massa dalam skala besar.

Pemerintah mungkin telah belajar banyak dari apa yang tengah terjadi di India saat ini, di mana badai Tsunami Covid-19 di Negara tersebut diduga akibat adanya upacara ritual keagamaan Kumbh Mela di sungai Gangga.

Tindakan pencegahan yang dilakukan Pemerintah dengan mengeluarkan aturan larangan mudik memang patut kita dukung karena mudik lebaran memiliki kemiripan dengan acara Kumbh Mela di India.

Namun sayangnya, kebijakan Pemerintah ini kurang diimbangi oleh kebijakan Pemerintah Daerah terutama para pelaku usaha wisata. Karena dibeberapa obyek wisata masih banyak yang dibuka dan dikunjungi oleh ribuan wisatawan lokal. Yang lebih miris lagi para pengunjung tersebut tidak mengikuti aturan protokol kesehatan.

Pemandangan yang terlihat di pantai Batu Karas Pangandaran Jawa Barat, pada Sabtu (15/5) lalu, memperlihatkan adanya kerumunan ribuan massa tanpa mematuhi aturan prokes. Apa yang terlihat ditempat tersebut mirip dengan yang pernah terjadi di acara Kumbh Mela Sungai Gangga.

Hal ini tentunya sangat riskan dan memiliki resiko tinggi dalam penularan Covid-19. Pemprov Jabar pun setelah melihat kejadian ini segera mengambil tindakan preventif dengan menutup sementara obyek wisata tersebut.

Obyek wisata merupakan salah satu sumber pemasukan bagi Pemerintah Daerah setempat dan bisa menghidupkan roda perekonomian warga sekitar. Namun dengan situasi negara yang belum bebas dari Pandemi Covid-19, maka hendaknya Pemerintah Daerah dan pelaku usaha obyek wisata turut mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dilakukan Pemrintah Pusat dengan mengeluarkan larangan mudik lebaran tidak akan efektif, jika obyek wisata di sejumlah daerah tetap dibuka untuk umum.

Penutupan secara total obyek wisata memang tidaklah adil dan tidak bijaksana karena bisa mematikan usaha pengelola obyek wisata serta merugikan warga setempat yang secara ekonomi diuntungkan oleh keberadaan obyek wisata tersebut.

Pemerintah Daerah, seharusnya sudah mengantisipasi hal tersebut. Yang perlu dilakukan Pemda adalah membuat sebuah formula dan diimplementasikan ke dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola suatu obyek wisata dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, pembatasan jumlah pengunjung dan pengaturan jam berkunjung ke obyek wisata tersebut

Sehingga kebijakan Pemda dan pelaku obyek wisata dalam mengelola obyek wisata tidak bertabrakan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. (endang andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *