Kejari Jakpus, Penuntutan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Sudah Sesuai SOP

339

dutapublik.com, JAKPUS – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengklarifikasi soal penuntutan 5 tersangka kasus korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit tahun 2019.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengaku, penuntutan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan Petunjuk Penuntutan pada bidang tindak Pidana Khusus.

“Ke lima terdakwa dituntut menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” Kata Bani Immanuel Ginting saat ditemui dikantornya, Jumat (8/11/2024).

Dalam kesempatan itu, ia mengaku ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam menuntut para terdakwa, yang dimana para terdakwa sebagian sudah mengembalikan uang hasil korupsinya.

Bani menambahkan, terdakwa Singgih Irawan sudah mengembalikan semua hasil korupsi yang ia nikmati dan ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara terdakwa Opik Freeli dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.424.324.222

“Terkait Singgih Irawan, sudah mengembalikan kerugian negara yang ia nikmati 100 persen, pengembaliannya saat penyidikan sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Untuk terdakwa Opik, sudah mengembalikan 200 juta, Jadi yang dinikmati Opik itu senilai 1,6 Miliar, sudah dikembalikan 200 juta, nah sisanya itu yang belum dikembalikan 1,4 miliar lagi jadi uang pengganti,” ucap Bani.

Sementara itu, lanjut Bani, untuk tersangka Agus Gunawan menikmati hasil korupsi dalam kasus tersebut sebesar Rp. 793.775.000 dan belum ada yang diganti. Ia pun dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sesuai dengan hasil yang dinikmatinya.

Sedangkan untuk terdakwa Endah Surti Kasih dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp500.000.000. Bani mengaku, Untuk tersangka tersebut tidak dituntut membayar uang pengganti lantara tidak ada menikmati hasil korupsi dalam kasus tersebut.

“Agus Gunawan menikmati 700 juta dan belum ada dikembalikan. Nah yang 700-nya itu full jadi Uang pengganti. Kalau si ES, pedoman tut-nya telah sesuai karena tidak ada kerugian negara yang ia nikmati,” ungkapnya.

Terakhir, lanjutnya, alasan pihaknya menuntut Rizayati 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500.000.000 serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.300.000.000. lantaran pihaknya sudah menyita dua aset milik terdakwa.

“Rizayati, uang penggantinya Rp 1,3 miliar tapi belum ada yang dia kembalikan, tapi jaksa sudah menyita dua aset berupa tanah dan bangunan yang di mana nilai dari asetnya itu bisa menutupi dari nilai uang pengganti, menutupi seluruh kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, penuntutan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap kelima terdakwa tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penuntutan yang berlaku di bidang tindak pidana Khusus. “Semuanya, sudah sesuai dengan SOP Penuntutan,” Pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *