Terdakwa Andy Didakwa Tipu Dua Pedagang Aksesoris, Rugikan Korban Lebih Dari Rp600 Juta

86

dutapublik.com, JAKARTA – Andy seorang pengusaha aksesoris handphone didakwa menipu dua rekanan bisnisnya dengan modus pembelian barang tanpa pembayaran. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 12 Nov. 2025.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa beberapa kali memesan barang dari saksi Jacky Sen, pemilik Toko DRG ACC dan saksi Anton, pemilik Toko Darma ACC antara Juni 2023 hingga Juli 2024.

“Pada pokoknya terdakwa telah membeli barang dari saksi Jacky Sen berupa aksesoris handphone dengan transaksi lebih dari 10 kali kemudian dengan maksud tidak melakukan pembayaran atas barang-barang tersebut. Kemudian terdakwa kembali melakukan pembelian barang dari saksi Anton dengan jumlah transaksi sebanyak 48 kali dengan maksud untuk tidak melakukan pembayaran terhadap barang-barang tersebut,” ujar Jaksa Daru Iqbal Mursid saat membacakan dakwaannya.

Daru mengungkapkan, terdakwa menerima lebih dari 58 ribu unit casing handphone dari Jacky Sen senilai Rp574 juta, serta ratusan jenis aksesoris dari Anton dengan total Rp44 juta. Semua barang itu dijual kembali, namun uang hasil penjualan tidak pernah disetorkan kepada pemasok.

Jaksa menilai tindakan itu menunjukkan adanya niat sejak awal untuk menguasai barang tanpa pembayaran.

“Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Jacky Sen menderita kerugian sekitar Rp574 juta dan saksi Anton menderita kerugian sekitar Rp44 juta rupiah,” lanjut jaksa dalam pembacaan dakwaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 379a KUHP, yang mengatur tindak pidana kebiasaan membeli barang dengan maksud untuk tidak membayar, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *