Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer Probolinggo, Kedepankan Keadilan Restoratif

102

dutapublik.com, KARAWANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan rangkap jabatan yang menimpa guru honorer di Probolinggo berinisial MHH. Kasus tersebut sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Penghentian penyidikan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, pada Rabu (25/02/2026).

Dalam keterangannya, Anang menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Menurutnya, penghentian penyidikan dilakukan karena MHH mengaku tidak mengetahui adanya larangan menerima gaji dari dua sumber anggaran negara. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp118 juta. “Atas pertimbangan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, kerugian negara telah dipulihkan, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum tetap terlayani, serta mempertimbangkan aspek cost and benefit dalam penanganan perkara, maka kasus tersebut dihentikan,” papar Anang Supriatna.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan proses penyidikan. MHH pun telah dibebaskan dari rumah tahanan pada Jumat (20/02/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan MHH sebagai tersangka. Namun, setelah kasus tersebut viral di berbagai media, penanganannya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya diputuskan untuk dihentikan.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota DPR RI, Habiburokhman, yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI. Ia mengkritik penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut dan menilai bahwa pendekatan kemanusiaan seharusnya lebih dikedepankan.

Menurutnya, guru honorer tersebut pada dasarnya tidak menyadari adanya larangan rangkap jabatan secara hukum. Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum mempedomani Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana, serta memahami paradigma KUHAP baru yang lebih menekankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif dibandingkan keadilan retributif semata.
Kasus ini menjadi refleksi bahwa dalam penegakan hukum, selain aspek yuridis, perlu pula mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan dalam setiap pengambilan keputusan. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *