dutapublik.com, MADINA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026).
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta tim Pidsus Kejari Mandailing Natal menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Mandailing Natal secara resmi menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Smart Village.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup, sehingga status MA yang sebelumnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Program Smart Village merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern serta berbasis teknologi informasi.
Adapun nilai anggaran kegiatan tersebut, sesuai kontrak, sebesar Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut. (S.N)





