Pakar Dorong Kasus Yunus Wonda Dilaporkan ke Presiden, KPK dan Diviralkan

102

dutapublik.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendorong agar persoalan lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua tahun 2021 dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kepada Presiden.

Hal itu disampaikan Abdul Fickar menanggapi belum ditetapkannya Ketua Harian Panitia Besar (PB) PON XX Papua, Yunus Wonda sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua meski namanya disebut turut terlibat dalam pertimbangan putusan hakim terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi PON Papua.

Menurut Abdul Fickar, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Karena itu, ia menilai penyidik kemungkinan masih mempertimbangkan kelengkapan bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Soal belum juga menetapkan seseorang sebagai tersangka, yang pasti karena ini bukan masalah perdata, maka faktor utamanya pasti soal kelengkapan alat buktinya. Karena itu masyarakat harus tetap mengontrol dan mengawasinya,” ujar Abdul Fickar saat dimintai tanggapan, Selasa (10/3/2026).

Ia menyarankan, apabila terdapat indikasi kuat atau bukti-bukti dugaan tindak pidana, masyarakat maupun pihak yang berkepentingan dapat menempuh jalur pelaporan kepada institusi yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

“Kalau perlu dilaporkan ke atasannya di Kejaksaan Agung atau bahkan ke presiden,” kata Fickar.

Selain itu, ia juga menyarankan agar dugaan tersebut dapat dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terdapat bukti atau indikasi yang cukup.

“Langkah yang strategis jika memiliki bukti-bukti atau indikasi bukti maka bisa dilaporkan saja ke KPK dan diviralkan,” Ucapnya

Untuk diketahui, Yunus Wonda telah dua kali mengembalikan dana kepada penyidik Kejati Papua yang berkaitan dengan kasus Korupsi dana PON XX Papua tahun 2021, yakni sebesar Rp10 miliar pada Agustus 2025 dan Rp5 miliar pada Desember 2025. Namun hingga awal Maret 2026, status hukumnya masih sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua sendiri telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir dan telah menjerat sejumlah pihak ke meja hijau. Meski demikian, hingga kini penyidik di Kejati Papua belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka, meskipun namanya disebut turut terlibat dalam pertimbangan putusan hakim pada perkara yang telah diputus sebelumnya. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *