Danpomdam XIII/Merdeka Sambangi Keluarga Alm. Prada Chandra Gerson

590

dutapublik.com, LANGOWAN – Menempuh perjalanan sekira 3,5 jam dari Manado ke Desa Temboan Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa Sulut. Rombongan dari Kodam XIII/Merdeka tiba di kediaman orang tua almarhum sekira pukul 19.50 Wita, pada Jumat (3/9).

Rombongan yang terdiri atas Danpomdam XIII/MDK Kol Cpm Tri Cahyo Budi A, Asintel Kasdam XIII/Mdk Kol Inf Kapti Hertanyawan, Kakumdam XIII/Mdk Kol Chk Anggiat Lumban Toruan, Ka Otmil IV-18 Letkol Sus Andi Hermanto, Kasi Idik Pomdam XIII/Mdk Mayor Cpm Bambang Subur, Letda Chk Hensin, Danramil 1302-09 Langowan Pelda Reymond batuwael, serta Danton Kompi B Yonif Raider 715/Mtl Letda Inf Sudiman.

Danpomdam XIII/Merdeka kepada sejumlah wartawan mengatakan. kedatangan tersebut dalam rangka bertemu dan bersilaturahmi dengan keluarga dari Almarhum Prada Chandra Gerson Kumaralo.

Setibanya di rumah Almarhum, rombongan diterima sangat baik oleh pihak keluarga dan perwakilan warga. Selanjutnya tim memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan.

“Pertemuan dengan pihak keluarga ini dalam rangka silaturahmi dan untuk menjelaskan sejauh mana proses penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Alm. Prada Chandra Kumaralo, yang sebelumnya pernah bertugas beberapa bulan dan Koramil 1302-09 Langowan dan dipindahkan di Yonif Raider 715/Mtl,” tuturnya, Minggu (5/9).

Danpomdam juga menjelaskan sekilas tentang kronologis singkat kejadian, penanganan perkara, serta menjelaskan proses penyidikan kasus tersebut kepada keluarga.

Sedangkan Ka Odmil menjelaskan tentang mekanisme dan rencana persidangan kasus tersebut yang dilanjutkan dengan tanya jawab dari orang tua Almarhum Prada Chandra, Simson Kumaralo beserta istri dan keluarga.

“Dari penjelasan yang kami sampaikan, pihak keluarga merasa puas dan terjawab semua yang selama ini menjadi pertanyaan baik dari pihak keluarga dan masyarakat setempat tentang penanganan perkara tersebut,” katanya.

Intinya kata Danpomdam, bahwa pihak keluarga Almarhum Prada Chandra pada awalnya tidak memahami proses penanganan perkara di TNI dan menganggap kasus tersebut tidak ditangani dengan baik dan benar, sehingga kakak korban membuat postingan di sosial media.

“Setelah dijelaskan barulah mereka paham, menerima dan memahami proses jalannya perkara tersebut dan selanjutnya siap menunggu serta mengikuti proses sidang di Dilmil IV-1818 Manado,” pungkasnya. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *